4 Kasus Korupsi Penyebab Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Profilnya Urus Perkara Besar
4 Kasus korupsi penyebab Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK, cek profilnya banyak tangani perkara besar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Berikut empat kasus korupsi penyebab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu dari empat kasus korupsi yang menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah adalah perkara suap Ronald Tannur.
Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK pada Senin (10/3/2025).
Laporan diajukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Baca juga: Aset Ridwan Kamil Mantan Gubernur Jawa Barat yang Rumahnya DIgeledah KPK: 21 Tanah Bangunan, 2 Mobil
Pelaporan terhadap Febrie Adriansyah menyangkut penanganan 4 kasus dugaan tindak korupsi yakni sebagai berikut;
1. Jiwasraya
2. Perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar
3. Penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur
4. TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly,
"Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
Baca juga: ALASAN 9 Tersangka Korupsi Pertamina Bisa Dihukum Mati, Eks KPK Sebut Fakta UU Tipikor: Layak Semua!
Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
Tanggapan Febrie Adriansyah
Menanggapi laporan terhadap dirinya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tampak santai dan menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa.
“Biasalah, pasti ada perlawanan,” ujar Febrie saat dikonfirmasi Selasa (11/3/2025) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).
Febrie mengatakan, semakin besar perkara yang diungkapnya, maka semakin besar serangan balik yang dihadapi.
“Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” kata Febrie lagi.
Profil Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah dilantik menjadi Jampidus pada 6 Januari 2022 dan dipromosikan menduduki jabatan itu setelah selama lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Febrie mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996.
Febrie menduduki jabatan terakhir sebagai Kasie Intelijen di Kejari Sungai Penuh sebelum berpindah-pindah tugas.
Kariernya sebagai jaksa juga cukup moncer.
Baca juga: Arti Gugatan Class Action, Pertamina Dilaporkan 619 Korban Pertamax Oplosan Minta maaf Belum Cukup
Terbukti, Febrie pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hingga akhirnya, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. Lalu, menjadi Kajati DKI.
Melansir Kompas.com, saat menjabat sebagai Dirdik pada Jampidsus sejumlah kasus besar juga ditangani Febrie.
Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Baca juga: KEUNTUNGAN SPBU Medan Oplos Pertalite dengan Oktan 87, Beli ke Pertamina Cuma Untung Rp300 per-Liter
Kasus ini terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
Kemudian, sebanyak enam orang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yakni;
1. Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim
2. Mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo
3. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan
4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
5. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
6. Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun.
Dalam kasus korupsi Asabri, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis tetapi, hanya delapan yang dijatuhi hukuman.
Sebab satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Delapan terdakwa lainnya adalah;
- Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja;
- Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri;
- Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto,
- Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.
- Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo,
- Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
- Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.
- Namun, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro diketahui dijatuhi vonis nihil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan pertimbangan, sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: USAHA WARGA Gugat Pertamina Dirugikan Gara-gara Pertamax Oplosan, 590 Aduan Diterima LBH Jakarta
Selanjutnya, kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya;
- Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendy;
- Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar;
- Komisaris PT Titanium Property, Icshan Hasan.
- Kemudian, mantan Direktur Utama BTN Maryono dan,
- Widi Kusuma Putranto yang merupakan menantu Maryono.
Dalam kasus ini, Maryono disebut berperan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM dan PT TP.
Padahal, tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.
Untuk itu, Maryono diduga mendapatkan hadiah atau gratifikasi melalui Widi sebesar Rp 2,257 miliar dari PT PPM dan Rp 870 juta dari PT TP.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK
Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK
Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung
Jampidsus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK
profil Febrie Adriansyah
suryamalang
NASIB Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan UGM, Pernah Terjerat Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea See You in My 19th Life Full Episode 1-12 Tamat Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Mandailing Natal Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
Bedah Kekuatan Persijap Jepara Vs Arema FC, Juara Liga Saja Kewalahan Jumpa Lagi Setelah 11 Tahun |
![]() |
---|
Petuah Pelatih Arema FC untuk Salim Tuharea Baru Dipanggil Timnas Indonesia U23, Awalnya Tak Dilirik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.