Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite
Akhirnya Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina Kamis Besok, Mulai Pukul 10.00 WIB
Akhirnya mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Pertamina.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Akhirnya mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Pertamina.
Jadwal pemeriksaan Ahok oleh Kejagung terkait kasus Pertamina oplos Pertamax dengan Pertalite ini diagendakan pada Kamis (13/3/2025) besok.
Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Iya, (Ahok diperiksa) sesuai jadwal rencananya besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Harli mengatakan, Ahok dipanggil untuk mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. “Direncanakan pukul 10.00 WIB,” kata Harli.
Diberitakan sebelum, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Baca juga: Setelah Ahok Siap Diperiksa Kejagung, PDIP Usulkan Pertamina Beri Pertamax Gratis ke Konsumen
Baca juga: Respons Mahfud MD Heran Ahok Belum Dipanggil Kasus Pertamina, Andre Rosiade Sebut BTP Banyak Bacot
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengutip Kompas.com.
Dapat Dukungan PDIP
Dukungan PDIP kepada Ahok disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Chico Hakim.
Chico membeberkan Ahok sangat antusias memberikan keterangan kepada penyidik Kejagung jika diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax itu.
Chico menyampaikan itu ketika dimintai tanggapan dugaan penggiringan opini dari sejumlah pihak yang menyebut Ahok terlibat dalam masalah tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina.
Ia mengungkapkan Ahok akan memanfaatkan kesempatan jika nanti penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) memanggilnya.
Tujuannya, kata Chico, Ahok akan membantu penegakan hukum.
Ahok diperiksa Kejaksaan Agung
Ahok dipanggil Kejagung
nasib Ahok di skandal korupsi Pertamina
Ahok
korupsi Pertamina
Pertamina oplos Pertamax dan Pertalite
Pertamax
Pertalite
suryamalang
Mengenal Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Diduga Terima Uang Kasus Korupsi Pertamina, Lulusan S2 |
![]() |
---|
TERSANGKA Baru Kasus Korupsi Pertamina Akan Bertambah, Jaksa Agung Terang-terangan: Tunggu Waktunya! |
![]() |
---|
Pertashop Terancam Bangkrut Usai Kasus BBM Oplosan Pertamina, Banyak yang Berhenti Beli Pertamax |
![]() |
---|
Prediksi Nama Ahok Ikut Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Usai Pemeriksaan |
![]() |
---|
Sebut Ahok Pahlawan Kesiangan, Video Andre Rosiade Bareng Riva Siahaan Dirut Pertamina Viral Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.