Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

Akhirnya Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina Kamis Besok, Mulai Pukul 10.00 WIB

Akhirnya mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Pertamina. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
NASIB AHOK - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok akan diperiksa Kejaksaan Agung besok Kamis (13/3/2025) terkait kasus korupsi Pertamina. 

Jika merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, maka diketahui gaji komisaris utama adalah sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Adapun untuk gaji direktur utama, perhitungannya ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN.

Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Untuk direktur Pertamina, besaran gaji serta tunjangan diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Penghasilan dewan komisaris dan direksi di lingkungan BUMN terdiri dari beberapa komponen antara lain gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.

Pada 2020, Ahok pernah mengungkap besaran gajinya.

Sebagai komut Pertamina, kata dia, gaji bisa tembus hingga Rp 170 juta per bulan.

Selain gaji, Ahok menerima bonus tantiem atau insentif kerja.

Seperti disinggung sebelumnya, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina dan sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Sembilan tersangka tersebut di antaranya;

  1. Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin - Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono - Vice President (VP) Feedstock.
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza - Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
  6. Dimas Werhaspati - Komisaris PT Navigator Katulistiwa.
  7. Gading Ramadhan Joedo - Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga.
  9. Edward Corne - Head Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved