ASN Eks Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung Dipecat, Terjaring Razia Narkoba dan Mangkir Pembinaan
Sebelumnya HP adalah Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung, kemudian dipindah ke kecamatan setelah kasus narkobanya mencuat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung mengambil sikap tegas, memberhentikan ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung berinisial HP yang diketahui terlibat kasus narkoba.
HP dua kali mangkir dari panggilan pembinaan, sehingga tim pemeriksa menyimpulkan yang bersangkutan sudah tidak bisa dibina.
Sebelumnya HP terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024) silam di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
“Selama ini dia juga tidak pernah masuk kantor, dan mangkir dari program rehabilitasi,” jelas Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika.
HP diberhentikan dengan hormat bukan atas keinginan sendiri.
Pemberhentian ini sudah dilakukan atas dasar kajian tim pemeriksa, salah satunya BKPSDM Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya HP adalah Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung, kemudian dipindah ke kecamatan setelah kasusnya mencuat.
“Yang bersangkutan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Tulungagung, namun ternyata mangkir,” sambung Leope.
Selain mangkir dari proses rehabilitasi, HP juga tidak pernah masuk kerja di penempatan barunya.
Tim pemeriksa juga sudah dua kali memanggil untuk dimintai keterangan, namun HP juga tidak pernah datang.
Tim memutus HP diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat, bukan atas keinginan sendiri.
“Yang bersangkutan juga tidak berhak atas uang pensiun (bulanan) karena belum genap mengabdi selama 20 tahun dan berusia 50 tahun,” papar Leope.
HP hanya berhak uang Taspen, dana pensiun yang dicairkan ASN saat masuk masa pensiun.
Sebelumnya 7 orang terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di tempat hiburan malam di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Kamis (16/5/2024) .
Dua di antaranya adalah ASN dari Pemkab Tulungagung, yaitu HP dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan inisial AM.
Tata Cara Pencairan Bantuan Intensif Guru Non ASN 2025, Langsung Dapat Rp2,1 Juta Sampai Rp2,4 Juta |
![]() |
---|
Eko Sujarwo Kades di Tulungagung Diadili Karena Korupsi, Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-38 Arema, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Imbau ASN Pakai Atribut Arema |
![]() |
---|
SOSOK Mustofa Kepala Jenggot Youtuber Trenggalek Gigit Puting Teman Jadi Tersangka, Suka Modif Aneh |
![]() |
---|
Menggigit Puting Teman, YouTuber Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung dan Dijadikan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.