Kriminalitas Mojokerto
Sindikat Uang Palsu Mojokerto Diungkap dengan Bukti Upal Sekitar Rp 792 Juta
Total barang bukti uang palsu yang diamankan berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, senilai Rp 792.100.000.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/M Romadoni
UANG PALSU MOJOKERTO -:Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi
(AKP) Nova Indra Pratama, menunjukkan barang bukti ratusan juta uang palsu dari penangkapan 8 tersangka pembuat dan pengedar Upal, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025)
"Termasuk alat yang digunakan pelaku memproduksi dan mencetak uang palsu, berupa alat cetak atau mesin fotokopi (Printer). Kertas putih dilengkapi pita/ benang pengaman palsu. Tinta, peralatan cat sablon dan lainnya," bebernya.
Ia mengungkapkan, delapan tersangka sindikat Upal dijerat Pasal 244 KHUP tentang pemalsuan mata uang rupiah dan atau, 245 KHUP tentang pengedaran uang palsu.
"Sesuai pasal tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara15 tahun," pungkasnya. (don)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.