Kriminalitas Mojokerto

Sindikat Uang Palsu Mojokerto Diungkap dengan Bukti Upal Sekitar Rp 792 Juta

Total barang bukti uang palsu yang diamankan berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, senilai Rp 792.100.000.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/M Romadoni
UANG PALSU MOJOKERTO -:Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama, menunjukkan barang bukti ratusan juta uang palsu dari penangkapan 8 tersangka pembuat dan pengedar Upal, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025) 

"Termasuk alat yang digunakan pelaku memproduksi dan mencetak uang palsu, berupa alat cetak atau mesin fotokopi (Printer). Kertas putih dilengkapi pita/ benang pengaman palsu. Tinta, peralatan cat sablon dan lainnya," bebernya.

Ia mengungkapkan, delapan tersangka sindikat Upal dijerat Pasal 244 KHUP tentang pemalsuan mata uang rupiah dan atau, 245 KHUP tentang pengedaran uang palsu.

"Sesuai pasal tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara15 tahun," pungkasnya. (don) 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved