Breaking News

Cara 3 Bocah SD di Gresik Curi Motor, Pantau Lokasi Gondol Yamaha Mio, Miris Sudah 4 Kali Beraksi

Cara 3 bocah SD di Gresik mencuri motor, pantau lokasi berjam-jam gondol Yamaha Mio akhirnya kepergok, miris sudah 4 kali beraksi.

Polsek Gresik Kota
BOCAH SD MENCURI MOTOR - Ketiga anak di bawah umur (KIRI) berinisial H (9 tahun), HR (10 tahun), dan F (12 tahun) mencuri motor di Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik pada Selasa (18/3/2025). Yamaha Mio putih (KANAN)bernomor polisi W 6784 MR milik Ade Fajar Muslimin, kendaraan yang digondol ketiga anak tersebut kini jadi barang bukti. 

4. Parkiran pangkas rambut Jalan Harun Thohir - Yamaha Mio biru putih

Tindakan Wakil Bupati Gresik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinas KBPPPA) serta Dinas Sosial (Dinsos), menanggapi dengan serius kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan anak di bawah umur.

Wakil Bupati Gresik, dr Asluchul Alif mengungkapkan, saat ini Dinas KBPPPA Gresik melakukan pendampingan dalam proses hukum.

Kemudian asesmen untuk penanganan lebih lanjut, serta koordinasi langsung dengan pihak keluarga ABH.

"Dinsos melalui pekerja sosial melaksanakan pendampingan dalam proses hukum dan upaya rehabilitasi sosial (rehabsos) guna memberikan pembinaan kepada anak tersebut," kata Alif, sapaan akrab Wabup Gresik

Dijelaskan, dari hasil asesmen awal yang dilakukan menunjukkan faktor lingkungan yang kurang mendukung, termasuk minimnya pengawasan keluarga.

"Ini menjadi salah satu penyebab utama anak-anak ini kembali melakukan tindakan melanggar hukum," terang Wabup.

Baca juga: Adik di Gresik Nekat Bacok Kakak Kandung Pakai Parang Hingga Tewas, Dihukum 12 Tahun Penjara

Dengan status dalam kategori ABH, Alif menambahkan, penanganan dilakukan sesuai regulasi yakni melalui rehabilitasi sosial.

Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan.

"Ini sekaligus menjadi pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," jelas Alif.

Ditambahkan, Dinsos Kabupaten Gresik mendukung langkah yang diambil oleh Dinas KBPPPA dalam penanganan kasus ini.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.

Dinas KBPPPA memimpin koordinasi dalam pendampingan dan perlindungan ABH.

Sementara itu, Dinsos menjalankan peran sesuai kewenangannya, yaitu melaksanakan rehabilitasi sosial guna memastikan anak yang terlibat mendapatkan pembinaan yang sesuai.

"Kami tegaskan bahwa dalam setiap kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan" ungkap Alif.

"Anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan bimbingan mental, fisik, spiritual, dan sosial agar dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik," pungkasnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved