Kemas Minyak Goreng Curah dalam Kemasan Botol, Industri Ilegal di Mojokerto Ini Keruk Omzet Miliaran

Pelaku mengaku mendapat omzet kurang lebih mencapai Rp 30 juta per Minggu, artinya dalam setahun, atau 52 Minggu pendapatan mencapai sekitar Rp 1,5 M

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
MINYAK GORENG ILEGAL: Tersangka pembuat dan pengedar minyak goreng ilegal dikeler di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (19/3/2025). Polisi menunjukkan barang bukti minyak goreng ilegal yang dibuat dan diedarkan oleh tersangka NS. Home Industri Minyak Goreng Ilegal Digerebek. 

Tersangka dapat mengemas minyak goreng dalam wadah botol plastik di rumahnya, mencapai  2.000 liter per Minggu.

"Kalau keuntungan satu Minggu bisa sampai 900 ribu hingga satu juta," jelasnya.

Dirinya mengatakan, membeli botol plastik untuk mengemas minyak goreng curah seharga Rp 1.100 per botol. 

"Beli botolnya di Krian, ya digunakan untuk itu (Mengemas minyak). Tidak pakai diolah lagi, karena minyak goreng itu sudah layak," pungkasnya. (don)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved