Polisi Gerebek Pengoplos Minyak Goreng Tanpa Label di Pasuruan, Tersangka Produksi 13 Ton Sebulan
Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek lokasi produksi dan penjualan minyak goreng tanpa label di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kamis
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek lokasi produksi dan penjualan minyak goreng tanpa label di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kamis (13/3/2025).
Dalam penggerebekan ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan tersangka berinisial AM. Pria 44 tahun itu langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Pasuruan.
AM diduga kuat melakukan tindakan ilegal dengan memproduksi serta menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga sekarang.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menyebut, dalam sebulan, tersangka ini berhasil memproduksi minyak goreng tanpa label sebanyak 13 ton.
Disampaikan dia, minyak goreng tanpa label ini dijual ke beberapa wilayah di Pasuruan. Dan tentu ini merugikan masyarakat karena yang dijual minyak palsu.
“Tersangka diduga melakukan pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label dan dijual dengan harga Rp 19.500,” katanya.
Menurut dia, untuk melancarkan bisnis gelap ini, tersangka AM membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, setelah itu dikemas ke dalam botol plastik.
“Dalam satu hari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan,” sambungnya.
Kasat menegaskan, dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan bisa meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan, bahkan bisa lebih.
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selain itu juga disangkakan beberapa pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 Miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng serta memastikan produk yang dibeli memiliki label,” urainya.
Selain itu, juga memenuhi standar keamanan pangan. Polisi akan terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar untuk melindungi konsumen.
“Kalau ada-ada yang menemukan minyak goreng mencurigakan di lapangan, silahkan lapor ke kami, akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.
Gresik United Vs Persekabpas Pasuruan, Bermain Imbang Tanpa Gol di Gelora Joko Samudro |
![]() |
---|
BEDA Situasi Arema FC dan Persib Bandung Jelang Duel Sama-sama Berat, Marcos Tanpa 4 Pemain Kunci |
![]() |
---|
7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.