Kronologi Oknum TNI AL Bunuh Juwita di Mobil Buang Jasad ke Jalan, Cuci Motor Korban Hapus Jejak

Kronologi oknum TNI AL bunuh Juwita di mobil buang jasad ke jalan seolah kecelakaan motor, sempat cuci kendaraan korban hapus jejak.

|
Tangkap layar youtube Tribun Sumsel/KOMPAS.com/Andi Muhammad Haswar
JURNALIS WANITA DIBUNUH - Foto Juwita (KANAN) jurnalis wanita semasa hidup dibunuh oleh kekasihnya anggota TNI AL berinisial J (KANAN). Tersangka kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang merupakan oknum anggota TNI AL bernama Jumran (KIRI), dihadirkan dalam gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya, Sabtu (5/4/2025). Juwita ditemukan tergeletak tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan Sabtu (22/3/2025) sore. 

33 Adegan Diperagakan

Kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto mengatakan dalam proses rekonstruksi tersebut J memeragakan 33 adegan. 

Termasuk, adegan saat J menghabisi nyawa Juwita

"Kalau kita lihat rekonstruksi hari ini, itu fokusnya ada pada terjadinya proses sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana," ujar Dedi, Sabtu. 

Selama rekonstruksi, sebanyak 106 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan. 

Baca juga: Kenapa Gelar Perkara Kasus Juwita Dibunuh TNI AL Tertutup? Keluarga Dilarang Masuk Janji Transparan

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, Iptu Kardi Gunadi mengatakan ratusan anggota dikerahkan sesuai dengan surat perintah.

"Berdasarkan surat perintah, ada 106 anggota yang ditugaskan," ungkap Kardi, Sabtu. 

"Untuk menjaga lokasi rekonstruksi dan jalur akses menuju titik kejadian." 

Tanda Tanya Dalam Rekonstruksi

Kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri, mempertanyakan mengapa adegan kekerasan seksual yang dilakukan Jumran terhadap korban tidak diperagakan.

Menurutnya, adegan tersebut sangat penting untuk ditampilkan, terutama karena hasil forensik telah menguatkan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban.

"Kami akan mendalami mengapa kekerasan seksual tidak dimunculkan, padahal ada indikasi" ujar Pazri kepada wartawan pada hari yang sama.

"Termasuk soal waktu kejadian yang tidak disebutkan secara spesifik. Ini penting,” lanjutnya. 

Baca juga: Kenapa Gelar Perkara Kasus Juwita Dibunuh TNI AL Tertutup? Keluarga Dilarang Masuk Janji Transparan

Pazri juga menambahkan rekonstruksi tersebut sudah cukup menggambarkan bagaimana Jumran merencanakan tindakan pembunuhan secara matang.

Oleh karena itu, Pazri menilai Jumran layak dijatuhi hukuman berat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved