Dokter Priguna Anugerah Setubuhi Pasien
Fetish Langka Priguna Anugerah Idap Sindrom Somnophilia, Dokter PPDS Unpad Suka dengan Orang Pingsan
Fetish langka Priguna Anugerah idap Sindrom Somnophilia, fantasi menyimpang dokter PPDS Unpad rudapaksa pasien suka dengan orang pingsan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Fetish langka Priguna Anugerah Pratama diduga mengidap Sindrom Somnophilia.
Priguna Anugerah Pratama (31) merupakan dokter anastesi mahasiswa yang mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.
Oknum dokter tersebut melakukan perbuatan bejat merudapaksa satu anak pasien dan dua pasien saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh obat bius.
Saat kejadian rudapaksa, pelaku sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Baca juga: Pengakuan Lisa Mariana Diminta Ridwan Kamil Gugurkan Kandungan Disogok Rp100 Juta, Pajang Bukti
Kejahatan seksual Priguna terbongkar setelah anak pasien berinisial FH (21) melaporkan kejadian ini disusul 2 korban lain (pasien) yang juga mengalami kejadian serupa.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan tersangka Priguna memiliki kelainan senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
“Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu, senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya.” kata Surawan di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025) mengutip TribunJabar.id.
Adapun, fetish pada orang pingsan ini dalam medis disebut Somnophilia atau juga dikenal dengan sindrom Sleeping Beauty.
Baca juga: Cara Dokter PPDS Unpad Rudapaksa 2 Korban Lain Sama, Pakai Obat Bius, Alasan Uji Alergi ke Pasien
Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka, dimana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.
Sindrom tersebut juga termasuk dalam kelompok gangguan seksual yang disebut parafilia.
Seseorang yang mengidap Somnophilia ini disebut mencoba membuat orang lain tidak sadar.
Bisa dengan memberi obat-obatan, kemudian dimanfaatkan secara seksual.
Surawan mengatakan, pelaku sebenarnya sudah menyadari jika mempunyai sensasi yang berbeda ketika melihat orang yang tidak sadarkan diri.
Pelaku, kata Surawan, bahkan juga sempat berkonsultasi ke psikolog karena hal tersebut.
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan" kata Surawan.
"Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi" imbuhnya.
"Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan.
Baca juga: Psikolog Sorot 1 Kelakuan Priguna Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien, Bukti Kelainan Seksual
Menurut Surawan, pelaku baru saja melangsungkan pernikahan.
Namun, pernikahan itu tidak menghentikan Priguna untuk terus menuruti hasrat menyimpangnya.
Meski begitu, Surawan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Nanti kita lakukan visum psikiatrikum,” katanya.
Kuasa Hukum Priguna Anugerah mengatakan, tersangka telah meminta maaf atas kasus rudapaksa terhadap anak pasien, FH (21).
Baca juga: Hukum Seberat-Beratnya Dokter Tirta Kecam Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien
Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum Priguna, menitipkan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.
"Bahwa klien kami tentunya juga bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya"
"Termasuk konsekuensi terburuk dalam rumah tangganya," kata Ferdy dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Reaksi Dedi Mulyadi Kasus Dokter PPDS Unpad Lebih Seram dari Hantu, Anak Pasien Dirudapaksa Bahaya
Ferdy menambahkan, peristiwa ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi kliennya.
Priguna juga menyebut tidak akan mengulangi kembali tindakannya di masa mendatang.
Saat ini, kata Ferdy, kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan kliennya pun telah berstatus sebagai tersangka.
"Kami tim penasihat hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan hukum acara pidana," tegas Ferdy.
PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Kena Imbas
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di lingkungan RSUP Hasan Sadikin (RSHS) terimbas kasus rudapaksa yang menyeret salah satu pesertanya, Priguna.
Menyusul kejadian ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan kepada RSHS Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungannya selama satu bulan.
Baca juga: Mau Operasi Dokter Anestesi di Sikka NTT Tidak Ada, Ibu Hamil Meninggal Bayinya Masih di Dalam Perut
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna.
"Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dikutip Tribunnews.com dari website resmi, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, Kemenkes juga meminta agar RSHS bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan.
Dengan harapan, insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes pun akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.
Baca juga: Innalillahi Ayah Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Meninggal Dunia, Dokter Mirza Beri Kabar Pilu
Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Kemenkes bahkan telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.
Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) Priguna.
"Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan" kata Aji Muhawarman.
"Serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun," tandasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.