Dugaan Pelecehan Dokter Malang

Cerita 3 Korban Baru Dokter di Malang Melecehkan Pasien, Modus Spam Chat dan Mengajak Nonton Konser

Cerita 3 korban baru dokter di Malang melecehkan pasien, modus spam chat, menggoda hingga mengajak nonton konser, baru berani bicara.

|
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN/canva.com
DOKTER CABUL MALANG - QAR (31) terduga korban pelecehan seksual yang dilakukan dokter (KANAN) saat mendatangi Polresta Malang Kota untuk membuat laporan, Jumat (18/4/2025). Ilustrasi pria berjas putih menggambarkn sosok dokter (KIRI), foto asli pelaku belum ada, polisi Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan setelah korban melapor. 

Menurut Satria, rumah sakit belum melakukan komunikasi atau permintaan maaf kepada terduga korban QAR. 

Satria menilai, manajemen rumah sakit seharusnya tidak hanya menonaktifkan terduga pelaku tetapi juga meminta maaf untuk menjaga nama baik institusi tersebut. 

"Saya pikir tidak ada ruginya rumah sakit mempertahankan nama baik dengan meminta maaf, tetapi nyatanya sampai sekarang tidak ada permintaan maaf" tuturnya.

"Oleh karenanya, kami sangat menyayangkan sekali," imbuh Satria.

Wamenkes: Mencoreng Profesi!

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menuturkan, kasus oknum dokter berinisial AY yang diduga melecehkan pasien Persada Hospital mencederai sumpah dokter.

Dante menegaskan, Kemenkes akan menindaklanjuti segala bentuk tindakan asusila yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme medis.

"Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti" ujar Dante dalam keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025).

"Itu mencederai sumpah dokter," imbuhnya melansir kompas.com.

Baca juga: 3 Kasus Dokter Melecehkan Pasien di Malang, Garut, Bandung, Tawaran Damai Rp200 Juta Nyaris Diterima

Dante menjelaskan, sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

"Tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat," ucapnya.

Dante menegaskan, jika ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindak lanjuti tidak hanya dari aspek etik, tetapi juga aspek hukum dan legalitas.

"Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat," tegasnya.

Pencabutan STR dokter yang dinyatakan melakukan tindakan asusila adalah bentuk nyata dari sanksi tegas Kemenkes.

"Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya," ucap Dante.

Pelecehan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, korban berinisial QAR mengatakan peristiwa yang dialaminya terjadi pada September 2022 lalu. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved