Modus Dukun Cabul Perdayai Siswi SD di Mojokerto, Alasan Ritual Jamaah Doa Berdua di Dalam Kamar

Ayah korban, TB (32) mengatakan pelaku lebih dari 10 kali mengajak anaknya ritual jamaah doa di dalam kamar. 

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/MOHAMMAD ROMADONI
UNIT PPA POLRES MOJOKERTO KOTA - Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Kamis (24/4/2025). Orang tua korban siswi SD melaporkan pelaku EY alias Pak De si DUkun Cabul, terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke polisi. 

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet menyatakan, dari pengakuan pelaku modus operandi adalah mengajak korban ritual doa di dalam kamar.

"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu disetubuhi," kata Slamet.

Menurut Slamet, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (don)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved