Kisah Pilu Kematian Bayi 4 Bulan di Rumah Sakit, Pasutri Surabaya Cari Keadilan Hingga Polda Jatim
Bayi mereka diduga meninggal dunia tak wajar usai menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit kawasan Wonokromo, Surabaya, pada November 2024
Laporan : Tim Tribun Jatim Network
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya, Karnoto (38) dan Deni Irnawati (37) mengadu ke Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Rabu (16/4/2025), karena merasa anaknya ALA yang masih berusia empat bulan meninggal tak wajar saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Bayi berjenis kelamin laki-laki, anak kelima dari lima bersaudara dari pasangan itu, diduga meninggal dunia secara tak wajar usai menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit kawasan Wonokromo, Surabaya, pada November 2024 silam.
Karnoto dan Deni Irnawati sampai meminta bantuan agar dapat dijembatani oleh pihak DPRD Kota Surabaya dalam sebuah forum mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D Gedung DRPD Surabaya, pada Rabu (19/3/2025).
Irnawati mengatakan, cuma beberapa pihak saja yang memberikan respon terhadap sejumlah 'surat permohonan perihal permasalahan tersebut'.
Sementara pihak RS memberikan respon melalui surat klarifikasi yang berisi rentetan kronologi penanganan medis terhadap medis, termasuk penjelasan gejala fisiologi pada tubuh pasien seperti yang ditanyakan mereka, yang tertuang dalam lima lembar kertas HVS ukuran A4.
Penjelasan dan klarifikasi atas rasa penasaran kedua orangtua itu disampaikan oleh Kepala Rumah Sakit Tingkat III Brawijaya Letkol Ckm dr. Sandhi Fitriardi Sp.S, secara tertulis pada Bulan Desember 2024 kepada pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jawa Timur selaku pendamping keluarga pasien.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Karnoto dan Deni Irnawati juga berusaha menempuh jalur hukum di Kepolisian dengan mengadukan permasalahan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pada Rabu (16/4/2025), mereka berupaya membuat laporan kepolisian, namun proses pembuatan laporan tersebut masih dalam tahap awal, yakni penyerahan berkas barang bukti.
Penyerahan berkas barang bukti itu, dibuktikan dari adanya surat tanda terima yang isinya pernyataan bahwa surat berasal dari Deni Irnawati, tanpa diberikan nomor surat.
Lalu tanggal surat tersebut dimasukkan pada tanggal 15-04-2025, dengan perihal dugaan malapraktik di Rumah Sakit Tinggkat III Brawijaya Surabaya.
Surat tersebut terdapat cap stempel basah berwarna biru bertuliskan logo Staff Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim dan disertai tanda tangan seorang staf yang menerima berkas dari Deni Irnawati dan Karnoto.

Kondisi Bayi Memprihatinkan
Ditemui di kediamannya, kawasan Jalan Banyu Urip Wetan Tengah, Gang VI, Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, pada Rabu (16/4/2025), pasangan Karnoto (38) dan Deni Irnawati (37) mengungkap kisah kematian putra bungsunya.
Poin utama kisah kematian bocah 4 bulan itu adalah kecurigaan mereka pada tindakan penyuntikan obat jelang kematian putranya dan kondisi jenazah ALA yang terus mengeluarkan darah dari hidung dan mulut sampai saat dimakamkan.
GIIAS Surabaya 2025 Resmi Dibuka, 7 Merek Baru Tarik Perhatian Pengunjung yang Membeludak |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Tak Mudah, UK Crew Jalani Perjalanan Sulit Sebelum Azarine DBL Dance Competition 2025 |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Mayoritas Pasangan Nikah Siri dan Keluarga Miskin, 285 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.