Aksi Cabul Syafril di Luar Klinik, Dokter Kandungan Garut Juga Melecehkan Pasien, Ditendang Korban

Aksi cabul Syafril di luar klinik, dokter kandungan Garut juga melecehkan pasien sampai ditendang korban yang berontak berhasil lolos.

|
TribunJabar/Sidqi Al Ghifari-Istimewa/ tangkapan layar via TribunJabar.id
DOKTER CABUL GARUT - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF (KANAN) oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Foto Syafril memakai jas dokter (KIRI). Aksi cabul Syafril juga dilakukan di luar klinik. 

SURYAMALANG.COM, - Aksi cabul Syafril di luar klinik terbongkar setelah dokter kandungan Garut itu ditangkap polisi. 

Muhammad Syafril Firdaus alias MSF tidak hanya melakukan pelecehan secara masif saat memeriksa pasien, namun juga bertindak secara paksa. 

Beruntung, korban pelecehan Syafril di luar klinik mampu melakukan perlawanan dan kabur dengan menendang dokter cabul tersebut. 

Syafril telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polres Garut yang diumumkan pada Selasa (15/4/2025) lalu. 

Baca juga: Dokter AY Akhirnya Dipanggil Polisi, Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan di Persada Hospital

Penangkapan terhadap Syafril dipicu oleh viralnya video dokter tersebut melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil yang tengah melakukan USG (Ultrasonografi).

Syafril melakukan perbuatan tersebut saat membuka praktek di klinik kawasan Pengkolan Garut Jalan Ahmad Yadi, Pakuwon, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ternyata di luar klinik, Syafril juga melakukan perbuatan bejatnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kronologi pelecehan yang dialami korban lain.

Korban dugaan pelecehan seksual tersebut adalah AED (25).

Peristiwa berawal saat AED menghubungi Syafril melalui pesan WhatsApp pada 24 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, korban bermaksud berkonsultasi terkait keluhan keputihan yang dialaminya.

Tersangka kemudian menawarkan suntik vaksin pada korban.

"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban," kata Hendra di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Rekaman CCTV Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Dokter AY di Malang Sulit Didapat, Polisi Masih Kesulitan

Saat itu, tersangka datang menggunakan jasa ojek online.

Setelah selesai proses suntik vaksin, tersangka meminta korban mengantarkannya pulang ke tempat kos yang searah dengan kediaman korban.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved