Dugaan Pelecehan Dokter Malang

Dugaan Pelecehan Dokter AY Malang Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban : Sudah Seminggu

Kuasa hukum dari terduga korban QAR, Satria Marwan S.H., M.H mendesak polisi untuk segera menangkap terlapor yaitu dokter AY. 

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
DOKTER AY DIPECAT - Kuasa hukum terduga korban A, Tri Eva Oktaviani saat memberikan keterangan terkait pelaporan korban A ke Polresta Malang Kota, Selasa (22/4/2025). Diketahui, baik kuasa hukum terduga korban A maupun kuasa hukum terduga korban QAR mengapresiasi pemecatan dokter AY yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter berinisial AY terhadap dua orang pasiennya di Persada Hospital kota Malang mulai mendapat sorotan kembali.

Sorotan datang karena penanganan kasus pelecehan oleh dokter di rumah sakit itu dinilai hanya jalan di tempat, belum ada perkembangan siginifikan.

Salah satu sorotan utama adalah belum hadirnya terlapor, dokter AY di hadapan polisi, padahal korban berharap si oknum dokter segera ditahan.

Kuasa hukum dari terduga korban QAR, Satria Marwan S.H., M.H mendesak polisi untuk segera menangkap terlapor yaitu dokter AY

Ia juga merasa sudah sepekan lebih berjalan, tetapi penanganan kasus seolah jalan di tempat.

"Segera ditangkap aja (dokter AY) itu. Ini sudah seminggu lebih, tetapi belum ada progres yang berarti sama sekali," ujar Satria, Minggu (27/4/2025).

Tetapi di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Persada Hospital dengan memecat dokter AY dan meminta maaf secara terbuka meski hanya lewat media sosial.

"Ini berarti ada komitmen, bahwa pihak rumah sakit yaitu Persada Hospital memiliki komitmen membela korban," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari terduga korban A, Tri Eva Oktaviani juga mengungkapkan hal yang sama.

Ia menyebut bahwa apa yang telah dilakukan Persada Hospital adalah tindakan yang benar dan tegas.

"Kami mengapresiasi tindakan rumah sakit yang tegas dalam menyikapi kasus ini, yaitu dengan permintaan maaf dan memecat oknum dokter yang menjadi terduga pelaku. Artinya, ada proses evaluasi di internal rumah sakit dan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan kinerja dan etik dokter," bebernya.

Namun di sisi lain, Tri Eva Oktaviani juga berharap Persada Hospital mendukung sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami berharap pihak rumah sakit dapat kooperatif, dengan alasan pro justitia dapat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlaku. Termasuk jika diperlukan hal-hal yang mendukung pemenuhan alat bukti bagi korban," tandasnya.

Seperti diketahui, pihak manajemen rumah sakit telah mengambil sikap tegas dengan memecat dokter AY.

Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan kepada AY untuk menjalani pemeriksaan pada minggu depan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved