Berita Bangkalan

'Istrimu Dibonceng Orang' Sosok Teman Abdul Rozak Bocorkan Perselingkuhan Istrinya hingga Pembacokan

'Istrimu dibonceng orang' kata sosok teman Abdul Rozak bocorkan perselingkuhan istrinya, EFD dengan pria inisial AA di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/AHMAD FAISOL
TAHAN AMARAH : Tersangka pembunuhan, AR (44), warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura tak kuasa menahan amarah hingga menahan isak tangis di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (22/4/2025). Ia ditangkap satu jam kemudian setelah menghabisi nyawa isterinya, EFD (45) dan pria selingkuhan berinisial AA (36) di dalam rumah kos, Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mlajah, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB 

Dr Edy juga menemukan luka bacok pada leher serta luka tangkis di tangan kanan dan tangan kiri.  

“Saya kalap pak, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini pak, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” ujar AR sambil menghela nafas panjang.

Mendengar keterangan secara gamblang dari pelaku AR, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, peristiwanya sudah selesai dan meminta pelaku AR untuk tegar dalam menghadapi permasalahan tersebut.

“Sekarang dihadapi karena sudah terjadi,” tutur Hafid kepada AR.

Hafid menjelaskan, penangkapan terhadap AR dilakukan sekitar satu jam setelah kejadian.

Saat itu, kata Hafid, pelaku sedang mengendarai kendaraan roda empat di Jalan Raya Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.

Motifnya perselingkuhan, korban dua orang yakni laki-laki dan perempuan dan yang perempuan adalah isteri dari pelaku atau isteri dari tersangka.

Setelah pelaku mendobrak pintu dan mengetahui isteri bersama laki-laki lain, pelaku kalap dan langsung membacok isteri pertama kali, kejar PIL dan membacok nya di kamar mandi,” terang Hafid.

Atas perkara ini, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit. Selain masih berlumuran darah, ujung celurit tampak patah sekitar 1 Centimeter.

Pelaku AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved