Makan Gaji Buta, 6 ASN Bolos Kerja Paling Lama 10 Tahun Tetap Dibayar Alasan Sakit, Pemkot Malu

Sebanyak 6 ASN makan gaji buta bolos kerja paling lama 10 tahun tetap dibayar alasan sakit, Pemkot malu: ini dari masyarakat.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON/Canva.com
ASN BOLOS KERJA - Inspektur Daerah Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM (KANAN) didampingi para Irban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025) kolase Ilustrasi ASN seragam cokelat (KIRI). Dalam wawancara Indra Bangsawan mengungkapkan ada 6 ASN yang bolos selama 2 dan 3 tahun bahkan ada yang sejak 10 tahun terakhir bolos bekerja. 

"Sedangkan gaji jalan terus, samo-samo kita ketahui gaji ini adalah dari masyarakat jadi jalau memang ini terbukti kita malu," ungkapnya.

Baca juga: Alhamdulillah Tunjangan Profesi Guru Non ASN Cair Langsung ke Rekening, Ada 146.608 Penerima

Franky juga mengimbau seluruh PPPK, PHL dan TKS untuk rajin bekerja dan kedepan harapan dirinya dan Wali Kota Prabumulih tersebut dapat dipenuhi.

"Tujuan kami mengumpulkan seluruhnya hari ini agar kedepan tidak ada lagi ASN, PPPK, PHL dan TKS yang malas-malasan dalam bekerja," tuturnya.

Franky juga berharap seluruh pegawai agar menjaga kebersihan di lingkungan kantor masing-masing karena dirinya bersama Wali Kota akan rajin melakukan inspeksi mendadak untuk mengetahui kondisi kantor.

"Kami juga mengimbau kepada semuanya agar mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat, petugas kesehatan juga agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak terlayani" urainya. 

"Pelayanan masyarakat adalah yang utama, dahulukan melayani baru administrasi menyusul," pinta Franky.

Baca juga: Pekerjaan Suami yang Tinggalkan Istri dan Bayi di Masjid saat Mudik Diduga ASN, Tak Merasa Bersalah

Apel yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kota Prabumulih itu memadati di dua lapangan depan gedung Pemkot Prabumulih.

Jika biasanya pegawai apel hanya mengelilingi areal parkir, kali ini ribuan pegawai memadati dua lapangan di Pemkot Prabumulih.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved