DPRD Kota Malang Soroti Limbah Medis, Bakal Pertemukan Semua Pihak saat Rapat Dengar Pendapat

DPRD Kota Malang Soroti Limbah Medis, Bakal Pertemukan Semua Pihak saat Rapat Dengar Pendapat

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Humas UPT PMK Kota Malang
FOTO ARSIP - TPA Supit Urang Kota Malang, Sabtu (19/8/2023). Di Kota Malang, kini marak ditemukan limbah medis yang dibuang tidak sesuai prosedur, misalnya di TPA Supit Urang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang menyoroti laporan warga berkaitan pengelolaan limbah medis di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik kecantikan.

Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai prosedur.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi ke rumah sakit untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

Dari hasil inspeksi tersebut, belum ditemukan adanya pembuangan limbah medis non prosedural.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami lakukan sidak sampling ke RSUD Kota Malang."

"Ada beberapa rumah sakit lagi yang kami akan sidak."

"Kemudian juga terkait penanganan limbah medis, baik RS pemerintah atau klinik kecantikan yang ada di Kota Malang,” kata Dito Arif Nurakhmadi, Senin (6/5/2025).

Ia menyebut, volume limbah medis di RSUD Kota Malang relatif kecil, yakni sekitar 55 kilogram per hari, dan pihak rumah sakit telah membuang limbah tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Meski begitu, DPRD Kota Malang tetap akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk memperjelas penanganan limbah medis di wilayah ini.

“Terkait laporan masyarakat, kami akan hearing dengan DLH. Informasinya juga sudah masuk ke kepolisian. Kami ingin mempertemukan pelapor dan DLH sendiri,” ujarnya.

Menurut Dito, hingga kini DPRD belum melihat langsung lokasi pembuangan yang dilaporkan. Informasi yang diterima masih berupa foto, video, dan kesaksian dari warga pelapor.

“Kami mau sidak bersama dengan DPRD Kabupaten Malang. Hanya waktunya belum teragendakan,” tambahnya.

DPRD berharap dengan langkah ini pengelolaan limbah medis di Kota Malang dapat diawasi secara lebih ketat demi menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan terkait adanya limbah medis yang diduga dibuang di TPA Supit Urang.

Bahkan, petugas juga sudah datang langsung ke TPA yang berada di wilayah Mulyorejo Kecamatan Sukun tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved