Idul Adha 2025

Hukum Berkurban bagi yang Mampu Saat Idul Adha 2025, Wajib Atau Sunah? Simak Penjelasan Para Ulama

Simak penjelasan hukum berkurban bagi yang mampu saat Idul Adha 2025 dari penjelasan para ulama. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
BERKURBAN - Foto ilustrasi hewan kurban untuk artikel tentang hukum berkurban bagi yang mampu saat Idul Adha 2025. 

Lebih baik memprioritaskan nafkah untuk keluarganya lebih dulu.

Menurut Mazhab Hambali, Boleh Berutang untuk Kurban

Menurut Mazhab Hambali, seorang muslim dianjurkan berkurban apabila dapat mengusahakan membeli hewan ternak dengan menggunakan uang sendiri ataupun berhutang.

Mazhab Hambali membolehkan seorang muslim berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban.

Menurut Mazhab Hanafi Hukum Berkurban Wajib bagi yang Mampu

Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum berkurban menjadi wajib bagi yang mampu.

Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu adalah mereka yang memiliki harta yang senilai dengan nisab zakat mal, yaitu 200 dirham.

Namun, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 mengatakan, “Para pakar hadis melemahkan hadis-hadisnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadis Nabi; mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh.

Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban”.

Kurban di Kalangan Nabi dan Sahabat

Dalam keadaan berada atau sedang mengalami kekurangan, Rasulullah selalu berkurban setiap tahun.

Walau memiliki gaya hidup sederhana, Nabi Muhammad tidak absen berkurban.

Baginya, kurban adalah ibadah yang diupayakan setiap tahun, bukan ibadah yang dilakukan sekali seumur hidup.

Hadis Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda, “Tiga hal yang wajib baikku, sunnah bagi kalian, yaitu salat witir, kurban, dan salat Dhuha” (HR Ahmad dan al-Hakim).

Dalam riwayat Imam al-Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi bersabda, “Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunah bagi kalian” (HR al-Tirmidzi).

Rasulullah mewajibkan dirinya untuk berkurban, namun hukum berkurban bagi yang mampu tidak wajib, melainkan sunah.

Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang merupakan golongan mampu juga tidak selalu berkurban setiap tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa kurban bagi umat muslim tidak wajib, namun sunah muakad.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved