Idul Adha 2025

Hukum Berkurban bagi yang Mampu Saat Idul Adha 2025, Wajib Atau Sunah? Simak Penjelasan Para Ulama

Simak penjelasan hukum berkurban bagi yang mampu saat Idul Adha 2025 dari penjelasan para ulama. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
BERKURBAN - Foto ilustrasi hewan kurban untuk artikel tentang hukum berkurban bagi yang mampu saat Idul Adha 2025. 

SURYAMALANG.COM - Simak penjelasan hukum berkurban bagi yang mampu saat Idul Adha 2025 dari penjelqsan para ulama. 

Berdasarkan berbagai sumber, ada perbedaan pendapat antara para ulama mengenai hukum berkurban.

Kurban berasal dari kata qorroba-yuqorribu-qurbaanan, yang bermakna mendekatkan diri. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2).

Melalui ayat di atas, Allah memerintahkan manusia untuk melaksanakan salat dan kurban sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah.

Namun, untuk dapat menunaikan ibadah kurban tidak mudah dan murah.

Seorang muslim perlu mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli hewan kurban.

Maka, tak heran ibadah ini dianjurkan bagi mereka yang mampu secara materi.

Baca juga: 30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025, Cocok Dikirimkan untuk Keluarga dan Teman Via WhatsApp

Baca juga: Takbir 7 Kali Saat Sholat Idul Adha Baca Apa? Berikut Tata Cara Sholat Idul Adha 2025

Lalu bagaimana seseorang dapat dikatakan mampu?

Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut Mazhab Maliki

Ulama Mazhab Maliki mengatakan seseorang dikatakan mampu ketika memiliki harta kekayaan sebesar 30 dinar.

Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta rupiah.

Maka apabila seseorang memiliki total kekayaan 60 juta rupiah, ia dianjurkan menunaikan ibadah kurban.

Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut Mazhab Syafii

Berbeda dengan Mazhab Maliki, Mazhab Syafii mengukur seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban.

Dengan catatan, orang tersebut mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Zulhijah.

Apabila seseorang memiliki uang senilai hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved