Idul Adha 2025
Hukum Berkurban bagi yang Mampu Saat Idul Adha 2025, Wajib Atau Sunah? Simak Penjelasan Para Ulama
Simak penjelasan hukum berkurban bagi yang mampu saat Idul Adha 2025 dari penjelasan para ulama.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Simak penjelasan hukum berkurban bagi yang mampu saat Idul Adha 2025 dari penjelqsan para ulama.
Berdasarkan berbagai sumber, ada perbedaan pendapat antara para ulama mengenai hukum berkurban.
Kurban berasal dari kata qorroba-yuqorribu-qurbaanan, yang bermakna mendekatkan diri. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2).
Melalui ayat di atas, Allah memerintahkan manusia untuk melaksanakan salat dan kurban sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah.
Namun, untuk dapat menunaikan ibadah kurban tidak mudah dan murah.
Seorang muslim perlu mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli hewan kurban.
Maka, tak heran ibadah ini dianjurkan bagi mereka yang mampu secara materi.
Baca juga: 30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025, Cocok Dikirimkan untuk Keluarga dan Teman Via WhatsApp
Baca juga: Takbir 7 Kali Saat Sholat Idul Adha Baca Apa? Berikut Tata Cara Sholat Idul Adha 2025
Lalu bagaimana seseorang dapat dikatakan mampu?
Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut Mazhab Maliki
Ulama Mazhab Maliki mengatakan seseorang dikatakan mampu ketika memiliki harta kekayaan sebesar 30 dinar.
Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta rupiah.
Maka apabila seseorang memiliki total kekayaan 60 juta rupiah, ia dianjurkan menunaikan ibadah kurban.
Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut Mazhab Syafii
Berbeda dengan Mazhab Maliki, Mazhab Syafii mengukur seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban.
Dengan catatan, orang tersebut mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Zulhijah.
Apabila seseorang memiliki uang senilai hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban.
Perayaan Hari Raya Idul AdhaJemaah Thoriqoh Syattariyah Magetan Hari Ini, Selisih 2 Hari |
![]() |
---|
Salat Idul Adha Jemaah Aboge di Probolinggo, Selisih 2 Hari Dengan Ketetapan Pemerintah |
![]() |
---|
Masjid Babul Hidayah Kota Malang Bungkus Daging Kurban Dengan Daun Jati, Inovasi Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Panen Garapan Tukang Las di Lamongan Dalam Tiga Hari Sejak Idul Adha, Bakar Kepala dan Kaki |
![]() |
---|
Program Banyuwangi Berbagi Salurkan Sedekah Daging ke Warga Miskin, Edisi Spesial Idul Adha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.