Misteri Ojol Medan Kirim Paket Mayat Bayi ke Pemakaman, Pelaku Ngaku, Diduga Hasil Inses Kakak-Adik

Misteri mayat bayi di Medan dikirim lewat ojol ke pemakaman, pengakuan pelaku terungkap, diduga hasil inses kakak-adik ada hubungan asmara.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA/TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
OJOL KIRIM MAYAT BAYI - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan (KIRI) menerima paket berisi jenazah bayi laki-laki, Kamis (8/5/2025). Paket dikirimkan oleh sepasang laki-laki dan perempuan. Tampang kedua pelaku (KANAN) dihadirkan saat gelar kasus pembuangan jasad bayi di Jalan Ampera III, Medan, Jumat (9/5/2025). 

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Sebelumnya, keterangan yang sama juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto. 

Bayu membenarkan, dua pelaku yang sudah ditangkap ada kakak-adik. NH dan R diamankan di kawasan Medan Belawan pada Jumat pagi.

"Diduga bayi itu dilahirkan oleh NH. Nah, dugaan kuatnya bayi itu dari hasil hubungan terlarang antara NH dan R," terang Bayu dihubungi melalui telepon pada Jumat (9/5/2025). 

“Namun, untuk memastikannya, kami masih akan melakukan tes DNA. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan” tandasnya. 

Baca juga: Sosok JC Buruh Gresik Melahirkan Sendiri di Toilet Pabrik, Bayi Meninggal Dibuang ke Tong Sampah

Saat dihadirkan sebagai tersangka di pemakaman umum Jalan Kapten Muchtar Basri, Kota Medan pada Jumat (9/5/2025), NH terlihat tertunduk menahan malu.

Dengan tangan diborgol, NH datang bersama kakak laki-lakinya, R yang juga terlibat pengiriman mayat bayi melalui ojek online. 

NH dan R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mengundang perhatian publik dan menyisakan banyak pertanyaan mengenai kondisi sosial yang melatarbelakangi perbuatan ini. 

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved