Kriminal Malang Raya

Hasil Operasi Pekat Semeru II 2025, Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Kriminalitas

Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025, Polresta Malang Kota telah mengungkap 24 kasus kriminalitas dan mengamankan sebanyak 36 tersangka.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Purwanto
OPERASI PEKAT KOTA MALANG - Anggota polisi Polresta Malang Kota mengamankan para tersangka dalam konferensi pers ungkap kasus Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Semeru 2 di Polresta Malang Kota, Jumat (16/5/2025). Polresta Malang Kota mengamankan 36 tersangka dengan 24 kasus selama 14 hari. 

Atas kejadian itu, korban FS mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA).

Polisi berhasil menangkap tersangka T keesokan harinya dan menyita sejumlah barang bukti baik pakaian maupun pisau yang dipakai menusuk korban.

Lalu yang kedua, penganiayaan yang dilakukan debt collector berinisial ARD alias Arto (34) asal Sumba Timur namun sehari-harinya tinggal mengontrak rumah di Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Diketahui, ARD menganiaya karyawan kantor leasing berinisial YIS (49) asal Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

"Kejadian kedua ini, terjadi pada Oktober 2024 dengan lokasi kejadian penganiayaan di kawasan Kecamatan Blimbing. Pelaku memukul kepala dan wajah korban secara berulang hingga mengalami luka serius. Dan tersangka berhasil kami amankan pada Mei 2025 ini atau di saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025," tambahnya.

Sementara kejadian ketiga, yaitu penganiayaan di sebuah kafe di Jalan Cianjur Kecamatan Klojen Kota Malang yang telah diberitakan sebelumnya.

Kejadian penganiayaan di kafe itu terjadi pada Minggu (4/5/2025) dinihari. Yaitu delapan tersangka yang semuanya laki-laki dan mabuk berat cekcok dan mengeroyok korbannya bernama Wisnu (23) asal Jakarta Timur.

Korban Wisnu dipukuli menggunakan senjata tumpul seperti palu dan celurit, hingga mengalami luka memar di wajah dan kepala. Dari lima orang tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya masih berstatus pelajar.

Para tersangka dari 3 kasus menonjol ini dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana masing-masing, mulai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muhammad Soleh mengimbau dan meminta kepada masyarakat. Untuk tidak segan melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

"Kami imbau kepada masyarakat, segera melapor ke kami. Tentunya, akan segera ditindaklanjuti dan pelakunya akan kami tindak tegas," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved