Modus Pungutan Sekolah Negeri di Jawa Timur Diungkap Ombudsman : Marak Jelang Tahun Ajaran Baru

Ombudsman RI mencatat bahwa pungutan di lembaga pendidikan negeri menjadi substansi laporan yang paling dominan. 

SURYAMALANg.COM/Bobby Koloway
OMBUDSMAN RI - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin saat menyampaikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Ombudsman mencatat bahwa pungutan di lembaga pendidikan negeri menjadi substansi laporan yang paling dominan. 

Apalagi, setiap tahunnya Pemkot mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pendidikan yang mencapai Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD tahun 2025 (Rp12,3 triliun).

"Kalau SD dan SMP negeri, sudah pasti tidak boleh ada pungutan kepada wali murid. Apalagi, untuk pendaftaran atau bahkan wisuda," tegas Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh saat dikonfirmasi terpisah. (bob)


Bentuk Pungutan Sekolah Negeri kepada Wali Murid:
- Uang Pembelian Map dan Formulir Pendaftaran
- Uang Pendaftaran Masuk
- Uang Test Kemampuan Tertentu (Psikotest, Kesehatan, dll)
- Uang Bangku/Kursi (Waiting List)
- Uang Pembangunan/Sumbangan Pengembangan Institusi
- Uang Infaq 
- Uang Pembelian (bahan) Seragam, Batik, hingga Baju Olahraga
- Uang Pembelian Buku, LKS
- Uang SPP
- Uang Pembayaran ekstra Kurikuler. 
- Uang Les dan Praktikum
- Uang Makan Minum
- Uang Komite Sekolah
- Uang Study Tour
- Uang Kebersihan dan Keamanan
- Uang Ujian
- Uang Pendaftaran Ulang (pada saat kenaikan kelas)
- Uang Wisuda (Kelulusan).

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved