Apalagi, setiap tahunnya Pemkot mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pendidikan yang mencapai Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD tahun 2025 (Rp12,3 triliun).
"Kalau SD dan SMP negeri, sudah pasti tidak boleh ada pungutan kepada wali murid. Apalagi, untuk pendaftaran atau bahkan wisuda," tegas Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh saat dikonfirmasi terpisah. (bob)
Bentuk Pungutan Sekolah Negeri kepada Wali Murid:
- Uang Pembelian Map dan Formulir Pendaftaran
- Uang Pendaftaran Masuk
- Uang Test Kemampuan Tertentu (Psikotest, Kesehatan, dll)
- Uang Bangku/Kursi (Waiting List)
- Uang Pembangunan/Sumbangan Pengembangan Institusi
- Uang Infaq
- Uang Pembelian (bahan) Seragam, Batik, hingga Baju Olahraga
- Uang Pembelian Buku, LKS
- Uang SPP
- Uang Pembayaran ekstra Kurikuler.
- Uang Les dan Praktikum
- Uang Makan Minum
- Uang Komite Sekolah
- Uang Study Tour
- Uang Kebersihan dan Keamanan
- Uang Ujian
- Uang Pendaftaran Ulang (pada saat kenaikan kelas)
- Uang Wisuda (Kelulusan).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.