Nasib Dian Sandi Terancam Dibui, Jokowi Tak Pernah Beri Salinan Ijazah untuk Disebarkan ke Siapa pun

Dian Sandi Utama kini terancam dibui lantaran sudah menyebarkan dokumen milik orang lain. Jokowi sebut tak pernah beri salinan ijazah ke siapa pun.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Warta Kota/RAMA
POLEMIK - Dian Sandi (KIRI), pengunggah foto ijazah yang diklaim milik Jokowi ternyata tidak mendapat salinan resmi dari sang mantan presiden. Begini nasibnya kini. 

 Sebelumnyam Mantan Menpora Roy Suryo mencatut nama Dian Sandi usai diperiksa di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Roy Suryo yang ditemui seusai jeda pemeriksaan menyebut, dia dan teman-temannya tidak bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). 

Justru yang bisa dijerat dengan UU ITE adalah kader partai yang mengunggah ijazah Jokowi itu di media sosial.   

IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (KIRI) mengomentari soal ijazah Jokowi yang diantarakan adik ipar ke Bareskrim Polri.
IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (KIRI) mengomentari soal ijazah Jokowi yang diantarakan adik ipar ke Bareskrim Polri. (Kolase Tribunnews)

"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.

Roy tidak menyebutkan jelas, siapa kader partai yang dimaksud. 

Namun banyak yang menduga dia adalah Dian Sandi Utama, kader PSI. 

Hal ini setelah Dian mengunggah foto ijazah Jokowi itu di akun X @DianSandiU pada 1 April 2025.

Dalam pemeriksaan klarifikasi hari ini, Roy Suryo menjelaskan dirinya sempat dipancing penyidik.

Tidak mau terjebak, pakar telematika itu berdalih bahwa perkara itu tak ada kaitan dengannya.
 
"Tapi tadi aku dipancing. 'Kenal dengan ini enggak?' Aku bilang biar nanti dilaporkan oleh yang lain," imbuhnya.

Roy menyebut penyidik juga menunjukkan sejumlah pasal  30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.

Dia mengungkit kembali kasus Prita Mulyasari yang menjadi korban pasal-pasal karet di UU ITE.

Roy mengunggung kasus Prita yang bearwal dari curhatan soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional berujung pada gugatan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Kita ingat kasus Prita Mulyasari. Kita ingat kasus yang lain yang malah justru dengan ITE dipidanakan, siapa yang jahat? Tahu sendiri lah," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved