Nominal Gaji Guru Supriyani Usai Diangkat Jadi PPPK, 16 Tahun Menunggu Akhirnya Cita-cita Tercapai

Segini nominal gaji Guru Supriyani usai diangkat menjadi ASN PPPK setelah menunggu 16 tahun lamanya. Awalnya ratusan ribu menjadi jutaan rupiah.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
ISTIMEWA/Tribunnews
GURU SUPRIYANI : Kolase foto guru Supriyani memperlihatkan SK pengangkatan sebagai ASN PPPK yang diberikan Bupati Irham Kalenggo, di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Segini nominal gaji Guru Supriyani sekarang. 

Nama Supriyani sempat menjadi perbincangan publik pada akhir tahun 2024.

Ia dituduh menganiaya siswa kelas 1 SD berinisial D yang merupakan anak polisi hingga mengakibatkan luka di paha pada 24 April 2024.

Ia sempat mendekam di penjara selama satu minggu, tapi penahanannya ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Update Klasemen Negara Paling Korup di Dunia Tahun 2025, Indonesia Ada di Urutan ke Berapa?

Baca juga: Modus Pungutan Sekolah Negeri di Jawa Timur Diungkap Ombudsman : Marak Jelang Tahun Ajaran Baru

Kasus sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Dalam perjalanannya, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani pada Senin (5/11/2024).

Majelis hakim menyatakan, Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Kemudian, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved