2 Santriwati Dinodai di Lingkungan Ponpes, Kakek Asal Kota Batu Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan
2 Santriwati Dinodai di Lingkungan Ponpes, Kakek Asal Kota Batu Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Kasus pencabulan yang dialami PAR (10 tahun 8 bulan) asal Jember dan AKPR (7 tahun 7 bulan) asal Probolinggo, dua santriwati di lingkungan pondok pesantren berinisial HM di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kini memasuki babak baru.
Polisi menetapkan kakek berinisial AMH (69) yang tinggal di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang merupakan keluarga pemilik ponpes, sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada bulan September 2024 lalu.
Dalam melakukan aksi bejatnya, modus pelaku ingin mengajarkan tata cara Istinja atau membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur setelah buang air kecil atau air besar.
Padahal pelaku tak ada hubungannya dengan ponpes maupun santri karena bukan sebagai pemilik, pendidik, maupun pengelola.
“Tersangka hanya sebagai tamu di ponpes tersebut,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (22/5/2025).
Sayangnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan pada pelaku yang sudah melancarkan aksinya berkali-kali itu karena beberapa faktor, salah satunya karena usia.
Padahal, sebelum menetapkan status tersangka, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk memeriksa 6 saksi, keterangan dua korban sebagai saksi kunci yang konsisten divalidasi dengan dua hasil visum et repertum, dan meminta keterangan ahli.
Hingga pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancamam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan usia sudah 69 tahun dan kami yakini tidak melarikan diri karena keluarganya adalah salah satu tokoh agama terkenal yang ada di Kota Batu,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, dalam menangani kasus pencabulan ini polisi membutuhkan waktu karena perlu melakukan validasi dan menunggu hasil visum.
Kecelakaan Maut di Cerme Gresik, Pengendara Honda Supra Tewas di Jalan Raya Desa Morowudi |
![]() |
---|
Izabelle Kiara Siswi SMA Dempo Kota Malang Raih Trophy Emas dan Perak di Shanghai China |
![]() |
---|
Bupati Sanusi Kagum Proyek Pelebaran Jalan di Balekambang, Kepras Bukit Mayit Jadi Enak Dilewati |
![]() |
---|
Arema FC Rekrut Alfiansyah Mantan PSS Sleman, Bakal Diplot sebagai Pengganti Achmad Maulana Syarif |
![]() |
---|
Dinas Perhubungan Kota Malang Bakal Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.