2 Santriwati Dinodai di Lingkungan Ponpes, Kakek Asal Kota Batu Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

2 Santriwati Dinodai di Lingkungan Ponpes, Kakek Asal Kota Batu Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
PENCABULAN - Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. Terkait kasus pencabulan di ponpes di Bumiaji, Andi Yudha Pranata mengatakan, tersangka tidak ditahan. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kasus pencabulan yang dialami PAR (10 tahun 8 bulan) asal Jember dan AKPR (7 tahun 7 bulan) asal Probolinggo, dua santriwati di lingkungan pondok pesantren berinisial HM di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kini memasuki babak baru.

Polisi menetapkan kakek berinisial AMH (69) yang tinggal di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang merupakan keluarga pemilik ponpes, sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada bulan September 2024 lalu.

Dalam melakukan aksi bejatnya, modus pelaku ingin mengajarkan tata cara Istinja atau membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur setelah buang air kecil atau air besar.

Padahal pelaku tak ada hubungannya dengan ponpes maupun santri karena bukan sebagai pemilik, pendidik, maupun pengelola.

“Tersangka hanya sebagai tamu di ponpes tersebut,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (22/5/2025).

Sayangnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan pada pelaku yang sudah melancarkan aksinya berkali-kali itu karena beberapa faktor, salah satunya karena usia.

Padahal, sebelum menetapkan status tersangka, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk memeriksa 6 saksi, keterangan dua korban sebagai saksi kunci yang konsisten divalidasi dengan dua hasil visum et repertum, dan meminta keterangan ahli.

Hingga pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancamam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan usia sudah 69 tahun dan kami yakini tidak melarikan diri karena keluarganya adalah salah satu tokoh agama terkenal yang ada di Kota Batu,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, dalam menangani kasus pencabulan ini polisi membutuhkan waktu karena perlu melakukan validasi dan menunggu hasil visum.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved