Maling Komponen PJU Kota Batu dan Kota Malang Ditangkap di Semarang, Eks Teknisi Listrik Rekanan PLN
Kedua pelaku pencurian komponen PJU di kota Malang dan Batu yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap di kediaman masing-masing di Semarang
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Pelaku pencurian komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Batu dan Kota Malang, akhirnya ditangkap polisi Polres Batu.
Dua tersangka A.IMRN (34) asal Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan NVR RYN (47) asal Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Kedua pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap dikediaman masing-masing.
Keduanya beraksi di Kota Batu dan Kota Malang dengan mencuri komponen PJU di 24 titik lokasi.
Di masing-masing lokasi mereka mengambil komponen PJU yang nilai kerugiannya mencapai Rp 42 juta.
“Tersangka A.IMRN berperan sebagai joki atau yang membonceng dan mengawasi area sekitar saat melakukan pencurian. Sedangkan untuk tersangka NVR sebagai orang yang mengambil komponen instalasi PJU,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut dari penuturan tersangka kepada petugas, pelaku NVR menjalankan aksinya sebagai pencuri komponen PJU karena sebelumnya pernah bekerja sebagai teknisi listrik swasta rekanan PLN di Semarang.
“Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini berangkat dari Semarang menuju Kota Batu dan berkeliling pada siang hari dan mencari instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) selanjutnya setelah menemukan sasaran tersangka mengambil komponen yang ada di instalasi PJU,” ujarnya.
Tersangka mengambil komponen dengan cara membuka panel instalasi PJU.
Kemudian MCB, Kontaktor dan Timer Switch diambil dari panel instalasi dan dikumpulkan dalam tas warna hitam dan ditaruh di depan jok sepedah motor.
Untuk mengambil barang berupa komponen pada instalasi PJU, tersangka hanya memerlukan waktu 5-10 menit.
Rencananya pelaku akan menjual hasil curiannya di pasar loak, namun sebelum dijual, keduanya ditangkap pada 9 Mei 2025 lalu.
“Barang bukti yang kami amankan kontaktor sebanyak 20 buah, 10 timer switch atau panel waktu, 56 buah MCB, satu buah kabel hasil pemotongan instalasi dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang-ulang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(myu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.