Berita Gresik

Usai Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, Muncul Grup Cinta Sedarah di Gresik, Warga Lapor Polisi

Seusai viral grup Facebook Fantasi Sedarah, kini muncul grup Cinta Sedarah di Kabupaten Gresik dan dilaporkan oleh warga ke Polres Gresik. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: iksan fauzi
Istimewa/ (Kolase Tribun Timu/ Sakinah Sudin)
ILUSTRASI FANTASi SEDARAH : Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah berisi penyuka hubungan sedarah atau inses. Anggotanya sudah 32 ribu orang. Usai Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, Muncul Grup Cinta Sedarah di Gresik, Warga Lapor Polisi 

MR, kata Yogi, sosok pribadi pendiam dan jarang berbicara atau sosialisasi dengan warga. 

"(Kenal?) Oh iya tahu. Usianya 20 tahun. Belum menikah. Dia engga kuliah informasinya. (Orangnya) pendiam," ujarnya.

Dia pun tak menyangka ada salahseorang warganya menjadi pelaku dari kasus yang tengah ramai. 

"Iyaa engga menyangka, jangankan saya, keluarganya juga kaget," ujarnya.

Selain MR, polisi juga mengamankan pelaku lain, yakni DK, MS, MJ, MA, dan KA.

Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Mereka memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten asusila melalui dua grup facebook bernama fantasi sedarah dan suka duka,” kata Himawan.

MR diketahui sebagai pencipta sekaligus admin utama grup fantasi sedarah sejak Agustus 2024.

Sementara lima tersangka lainnya adalah anggota aktif yang terlibat langsung dalam menyebarkan dan memproduksi konten asusila yang menyasar anak-anak sebagai korban.

"Salah satu pelaku berinisial MJ diketahui merupakan buronan Polresta Bengkulu dalam kasus perbuatan asusila terhadap anak berdasarkan empat laporan polisi dari keluarga korban,” ucapnya.

Motif para pelaku terlihat dalam kasus asusila ini bervariasi, mulai ada yang mengaku demi kepuasan pribadi, hingga menjual konten, seperti tersangka DK.

DK mematok tarif Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten foto dan video.

"Dalam penyelidikan, ditemukan sekitar 400 konten pornografi yang tersimpan di perangkat milik pelaku. Setidaknya ada tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa berusia 21 tahun yang teridentifikasi sebagai korban langsung dalam kasus ini," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved