Korban jadi Saksi JPU di Sidang Perkara Dugaan TPPO PT NSP Malang, Kuasa Hukum : Itu Sukarela

Diketahui dua di antara 3 saksi hari ini ialah Suryani dan Hanifah adalah dua orang yang merupakan CPMI dari PT NSP Cabang Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang lanjutan dugaan kasus TPPO PT NSP Cabang Malang di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU yang menghadirkan 3 orang saksi. 

"Justru para CPMI mengakui pelatihan tersebut dan bermanfaat untuk bekal bekerja. Tidak ada paksaan dan pelatihan itu bukan bentuk eksploitasi, karena sesuai dengan job order," tambahnya.

Zainul juga mempertanyakan kualitas alat bukti dan saksi pelapor, yang menurutnya hanya mendengar cerita orang lain dan tidak mengetahui langsung adanya dugaan tindak pidana.

"Kami melihat ini bukan ranah pidana, tapi administrasi. Tidak ada pelanggaran pidana yang jelas. Kami akan buktikan semua dalam pembelaan nanti," tandasnya.

Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan. Untuk agendanya tetap sama, yaitu pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved