Viral Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Temuan Spanduk 'Halal' Ayam Goreng Widuran di Google Maps Dipajang Sebelum Viral, Belum Sertifikasi

Temuan spanduk 'halal' ayam Goreng Widuran di Google Maps, pernah dipajang sebelum viral, Pemkot Solo memastikan belum ajukan sertifikasi.

|
Istimewa via TribunSolo.com
AYAM GORENG WIDURAN - Tangkap layar dokumentasi netizen 6 tahun lalu yang mengepos spanduk Ayam Goreng Widuran di Google Maps dengan tulisan halal. Rumah makan legendaris yang berdiri sejak tahun 1973 di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025) viral baru-baru ini memberi label nonhalal di outlet-nya. 

Akibatnya, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berupaya melakukan lobi agar ada perwakilan BPJPH sebagai upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang ada di Kota Bengawan.

"Maka dari itu kami segera bersurat ke BPJPH agar ada perwakilan di sini dan melakukan percepatan itu supaya citra Solo kota Kuliner bisa aman dan perlindungan konsumennya bisa oke juga," pungkasnya.

Ancaman Sanksi

Polemik penggunaan bahan baku nonhalal oleh Warung Ayam Goreng Widuran Solo juga memasuki ranah hukum.

Seorang warga Kota Solo, Mochammad Burhanuddin, telah melayangkan aduan masyarakat (Dumas) ke Mapolresta Solo pada Senin (26/5/2025), terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menanggapi aduan tersebut, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan bahan nonhalal oleh salah satu rumah makan di Solo.

"Ya kemarin kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan nonhalal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo," terang Prastiyo saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Kronologi Ayam Goreng Widuran Solo 52 Tahun Berdiri Ternyata Nonhalal, Karyawan: Pakai Minyak Babi

Saat ini, pihak Polresta Solo masih menunggu hasil penilaian resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait status kehalalan produk di warung tersebut.

Menurut AKP Prastiyo, hal itu penting karena berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, urusan sertifikasi halal berada di bawah kewenangan pemerintah.

"Jadi perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan nonhalal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal" jelasnya.

"Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun jika belum, hal tersebut sudah ditindak oleh Pemerintah kota sebelumnya," lanjut Prastiyo.

UU tersebut, khususnya pada Pasal 23, 24, dan 25, mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikat halal, termasuk konsekuensi hukum jika ditemukan pelanggaran.

Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam di Karangploso Malang Digerebek Polisi, Puluhan Motor Ditinggal Pemiliknya

Lebih lanjut, Prastiyo menjelaskan jika warung terbukti melanggar ketentuan sertifikasi halal, ada tiga bentuk sanksi yang dapat dikenakan: teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda administrasi.

"Langkah tersebut sudah dilakukan oleh Pak Wali Kota kemarin pagi dengan menginstruksikan untuk menutup sementara warung," kata Prastiyo.

Langkah hukum, lanjut Prastiyo, bisa dilakukan apabila terbukti bahwa pengelola warung sudah memiliki sertifikat halal namun tetap menggunakan bahan nonhalal.

"Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, hal tersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Gak Tega Lihat Atlet Binaraga Makan Bangkai Ayam, Anggota DPRD Kabupaten Malang Beri Bantuan Gizi

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved