Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair: 1,8 Juta Masyarakat Terdepak dari Daftar Penerima

Cek bansos PKH dan BPNT tahap 2 mulai cair akhir Mei 2025, sebanyak 1,8 juta masyarakat terdepak dari daftar penerima, ini sebabnya.

|
Canva.com
PKH TAHAP 2 - Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu untuk artikel Program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua akan segera dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos PKH dan BPNT tahap dua tahun 2025 akan mulai disalurkan pada akhir Mei. 

9. Bantuan PKH dan BPNT disalurkan melalui Bank Himbara atau kantor pos, tergantung skema dan lokasi penerima.

10 Penyaluran tahap kedua ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat rentan dan mendukung ketahanan pangan keluarga selama periode triwulan kedua 2025.

Pencairan PKH Tahap 2

PKH merupakan bansos bersyarat berbentuk tunai yang disalurkan bertahap sepanjang tahun.

Kategori penerima manfaat meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, serta korban pelanggaran HAM berat.

Besaran bantuan PKH tahun 2025 ditentukan berdasarkan kategori sebagai berikut:

1. Ibu hamil/anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun, Rp750.000/3 bulan, Rp250.000/bulan

2. Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun, Rp225.000/3 bulan, Rp75.000/bulan

3. Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun, Rp375.000/3 bulan, Rp125.000/bulan

4. Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun, Rp500.000/3 bulan, Rp166.666/bulan

5. Disabilitas berat/lansia ≥60 tahun: Rp2.400.000/tahun, Rp600.000/3 bulan, Rp200.000/bulan

6. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun, Rp2.700.000/3 bulan, Rp900.000/bulan

BPNT Tahap 2

BPNT tahap 2 disalurkan pada April hingga Juni 2025 kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Bantuan sebesar Rp600.000 per-keluarga ini diberikan dalam bentuk non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan pokok.

(KompasTV.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved