Cegah WNA Ilegal, Imigrasi Surabaya Imbau Pengelola Penginapan Akses Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Cegah WNA Ilegal, Imigrasi Surabaya Ingatkan Pengelola Penginapan Akses Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Imigrasi Surabaya
PENCEGAHAN WNA ILEGAL - Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/5/2025). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) hingga Warga Negara Asing (WNA) ilegal.

Kepada para pengelola penginapan, diminta untuk ikut mengawasi dan melapor melalui sejumlah platfrom yang disediakan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dodi Gunawan menjelaskan peran sejumlah stakeholder dalam mendukung upaya pencegahan tersebut.

Pada Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Dodi mengungkapkan startegi pencegahan ini.

"Kami ingin mengajak seluruh unsur Timpora untuk ikut mendukung program Desa Binaan Imigrasi."

"Hal ini sebagai bagian dari pencegahan dini terhadap pengiriman pekerja migran non prosedural,” ujar Dodi melalui keterangan tertulis yang diterima SURYAMALANG.COM, Jumat (30/5/2025).

Regulasi pencegahan PMI dan WNA ilegal di antaranya diatur dalam UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang keimigrasian.

Satu di antaranya melalui pelaporan oleh pemilik penginapan seperti hotel, losmen, dan mess perusahaan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pelaporan dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi APOA Online, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"APOA adalah media pelaporan yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal. Pihak kepolisian maupun pemerintah desa juga dapat mendorong pelaksanaan pelaporan ini sesuai regulasi," katanya.

Pemerintah daerah melalui kecamatan menyampaikan pentingnya penertiban administrasi warga negara asing (WNA), khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili.

Masa berlaku surat domisili WNA harus disesuaikan dengan masa izin tinggal agar tidak melanggar ketentuan dari instansi keimigrasian.

Imigrasi juga menjelaskan aspek teknis pencegahan mulai dari proses masuk-keluar WNA, jenis izin tinggal, pelaporan dokumen hilang, hingga dokumen anak berkewarganegaraan ganda.

Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan WNA harus dilakukan secara berkala dan kolaboratif, serta mendorong agar SK Timpora Kecamatan dapat disesuaikan untuk memberi peran lebih aktif kepada aparat desa.

Sebagai bagian dari penguatan sinergi dan perluasan jangkauan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved