Cegah WNA Ilegal, Imigrasi Surabaya Imbau Pengelola Penginapan Akses Aplikasi Pelaporan Orang Asing
Cegah WNA Ilegal, Imigrasi Surabaya Ingatkan Pengelola Penginapan Akses Aplikasi Pelaporan Orang Asing
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) hingga Warga Negara Asing (WNA) ilegal.
Kepada para pengelola penginapan, diminta untuk ikut mengawasi dan melapor melalui sejumlah platfrom yang disediakan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dodi Gunawan menjelaskan peran sejumlah stakeholder dalam mendukung upaya pencegahan tersebut.
Pada Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Dodi mengungkapkan startegi pencegahan ini.
"Kami ingin mengajak seluruh unsur Timpora untuk ikut mendukung program Desa Binaan Imigrasi."
"Hal ini sebagai bagian dari pencegahan dini terhadap pengiriman pekerja migran non prosedural,” ujar Dodi melalui keterangan tertulis yang diterima SURYAMALANG.COM, Jumat (30/5/2025).
Regulasi pencegahan PMI dan WNA ilegal di antaranya diatur dalam UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang keimigrasian.
Satu di antaranya melalui pelaporan oleh pemilik penginapan seperti hotel, losmen, dan mess perusahaan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pelaporan dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi APOA Online, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"APOA adalah media pelaporan yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal. Pihak kepolisian maupun pemerintah desa juga dapat mendorong pelaksanaan pelaporan ini sesuai regulasi," katanya.
Pemerintah daerah melalui kecamatan menyampaikan pentingnya penertiban administrasi warga negara asing (WNA), khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili.
Masa berlaku surat domisili WNA harus disesuaikan dengan masa izin tinggal agar tidak melanggar ketentuan dari instansi keimigrasian.
Imigrasi juga menjelaskan aspek teknis pencegahan mulai dari proses masuk-keluar WNA, jenis izin tinggal, pelaporan dokumen hilang, hingga dokumen anak berkewarganegaraan ganda.
Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan WNA harus dilakukan secara berkala dan kolaboratif, serta mendorong agar SK Timpora Kecamatan dapat disesuaikan untuk memberi peran lebih aktif kepada aparat desa.
Sebagai bagian dari penguatan sinergi dan perluasan jangkauan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Warga Negara Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya
SURYAMALANG.COM
Surabaya
SOSOK Matheus Blade Amunisi Baru Arema FC Pemain Serba Bisa dari Liga Serie B Brasil |
![]() |
---|
Jatim Siap Jadi Pionir Beras Fortifikasi Makan Bergizi Gratis, Khofifah Ajukan Payung Hukum ke Pusat |
![]() |
---|
Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Banyuwangi Dipastikan Tidak Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Perayaan Hari Anak Nasional di Sidoarjo Dimeriahkan Kehadiran Ribuan Anak |
![]() |
---|
Polsek Balongbendo Sidoarjo Gelar Bazar Beras Murah, Warga Antusias Datang dan Berbelanja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.