Polres Tulungagung Ungkap 5 Kasus Pencabulan Kurang dari 2 Bulan, 19 Anak di Bawah Umur jadi Korban

Dari 19 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan di Tulungagung, 3 anak diantaranya berusia 6 tahun dan 6 anak masih berusia 8 tahun

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/David Yohanes
TERSANGKA PENCABULAN - Empat dari lima tersangka pencabulan dengan korban anak di bawah umur, dibawa ke lokasi konferensi pers di Polres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (3/5/2025). Lima tersangka dari 5 kasus berbeda ini menyebabkan korban 19 anak di bawah umur, terdiri dari 5 perempuan dan 14 laki-laki. 

Satu di antaranya dipastikan pedofilia berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik.

Tersangka pernah menjadi korban pencabulan di masa kecilnya, kemudian menjadi pelaku saat sudah dewasa.

Ada yang terdorong melakukan pencabulan karena sering melihat film porno.

"Yang lain karena memang tidak bisa mengekang hawa nafsu," jelas Kapolres.

Dari 5 tersangka ini semuanya mempunyai hubungan yang dekat dengan korban.

Karena itu Kapolres meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk para pendidik.

Anak-anak harus mulai diajarkan untuk mengenal bagian-bagian sensitifnya.

Bagian ini tidak boleh disentuh oleh orang lain, termasuk orang tua sekalipun.

Anak-anak harus diajar untuk melawan dan berteriak jika bagian sensitif di tubuhnya disentuh orang lain.

"Anak-anak juga harus diajar menolak bujuk rayu. Hal-hal kecil seperti ini harus kita mulai," tandas Kapolres. (David Yohanes) 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved