Empat Santriwati di Bawah Umur Jadi Sasaran Nafsu Guru Ngaji di Jember, Disetubuhi di Musala
Empat Santriwati di Bawah Umur Jadi Sasaran Nafsu Guru Ngaji di Jember, Disetubuhi di Musala
Editor:
Eko Darmoko
"Kemudian ada korban juga yang mendapatkan perbuatan cabul sebanyak 2 kali dan 1 kali dari pelaku."
"Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Pensiunan Jenderal Bintang 2 Ingatkan Roy Suryo dan Rismon Tak Contoh Jokowi : Harus Gentleman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Sidoarjo, Barang Bukti Seberat 2 Ons Lebih |
![]() |
---|
Bansos Rp 53 Miliar di Jatim Digunakan untuk Judi Online, Gubernur Khofifah Ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang di Wonosari Kabupaten Malang, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang |
![]() |
---|
4 Calon Sekda Kabupaten Malang Duduk Berjajar Sesuai Abjad, Cara Unik Mencairkan Suasana Agar Santai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.