Empat Santriwati di Bawah Umur Jadi Sasaran Nafsu Guru Ngaji di Jember, Disetubuhi di Musala
Empat Santriwati di Bawah Umur Jadi Sasaran Nafsu Guru Ngaji di Jember, Disetubuhi di Musala
Editor:
Eko Darmoko
"Kemudian ada korban juga yang mendapatkan perbuatan cabul sebanyak 2 kali dan 1 kali dari pelaku."
"Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya.
Baca Juga
| Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Minggu 2 November: Sejuk Berawan, Hujan Menggigil 17°C |
|
|---|
| Berita Arema FC Hari Ini Populer: Jaga Rekor Kandang, 2 Pemain Pelapis Siap Lawan Semen Padang |
|
|---|
| Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim JKN, Kadinkes, DPRD hingga Wagub Jatim Angkat Suara |
|
|---|
| Jay Idzes Makin Bersinar Bersama Sassuolo di Liga Italia, Selalu Jadi Pilihan Utama di Lini Belakang |
|
|---|
| Polres Nganjuk Ringkus Maling Honda Supra Fit Beserta Penadah Barang Curian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/gadis-di-bawah-umur-disetubuhi-anak-di-bawah-umur-diperkosa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.