Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

'Siap Diborgol Jika Negatif' Lisa Mariana Tagih Ridwan Kamil yang Selalu Absen Sidang untuk Tes DNA

Meski sudah masuk proses persidangan, Lisa Mariana tagih Ridwan Kamil untuk tes DNA. Selama ini, Ridwan Kamil selalu absen saat agenda sidang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram
TAGIH TES DNA - Potret Lisa Mariana (KIRI) tagih tes DNA usai Ridwan Kamil (KANAN) selalu absen saat agenda persidangan. 

SURYAMALANG.COM - Meski sudah masuk proses persidangan, Lisa Mariana tagih Ridwan Kamil untuk tes DNA

Hal ini diungkapkan setelah Ridwan Kamil selalu absen dalam agenda sidang kasusnya dengan Lisa Mariana

Lisa Mariana meminta agar dilakukan Tes DNA untuk membuktikan bahwa putrinya inisial C (3) merupakan anak kandung Ridwan Kamil

Namun, persidangan yang dilakukan di PN Bandung, Ridwan Kamil tidak pernah datang. Eks Gubernur Jawa Barat itu selalu absen dalam sidang gugatan itu. 

Sedangkan, Lisa Mariana yang selalu hadir mengaku rindu bertemu dengan Lisa Mariana.

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menanggapi keluhan pihak penggugat, Lisa Mariana, terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi gugatan hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa absennya Ridwan Kamil dalam sidang bukan hal yang perlu dibesar-besarkan.

Menurut dia, ketidakhadiran kliennya telah sesuai prosedur dan diwakili kuasa hukum yang sah.

“Dalam Perma pasal 6 ayat 4-nya disebutkan alasannya sahnya itu seperti apa, salah satunya sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum. Klien kami juga sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir, karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Muslim saat konferensi pers seusai sidang, Rabu (4/6/2025) mengutip Tribun Medan.

Muslim menambahkan, proses mediasi menjadi deadlock karena keputusan dari pihak penggugat. Ia menyebut bahwa kliennya sudah mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Mereka meminta deadlock. Nah, kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kami juga menyampaikan apa yang resume kami sampaikan. Kira-kira gitu. Karena memang deadlock ini dari mereka, bukan dari kami,” ungkapnya.

Muslim juga membuka kemungkinan perdamaian tetap bisa dilakukan di luar proses formal persidangan.

“Jadi begini, dalam suatu pokok perkara, mediasi memang masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan,” tuturnya.

Meski demikian, Muslim menegaskan bahwa pihak Ridwan Kamil memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang diajukan Lisa Mariana.

“Oleh karena itu, sekalipun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, klien kami bersikap cukup tegas, cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf,” tandasnya.

Lisa Mariana Siap Diborgol Jika Hasil Tes DNA Negatif

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved