Jumlah Bantuan Subsidi Upah-BSU Final Rp600 Ribu, Syarat Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan Dikritik

Jumlah Bantuan Subsidi Upah-BSU final Rp600 ribu, syarat harus punya BPJS Ketenagakerjaan dikritik, kelompok rentan terabaikan.

Canva.com
BSU JUNI 2025 - Ilustrasi uang rupiah pecahan ribuan dan seratus ribuan di dalam dompet. Jumlah Bantuan Subsidi Upah atau BSU final Rp600 Ribu, syarat harus punya BPJS Ketenagakerjaan kena kritik, kelompok rentan terabaikan disalurkan bulan Juni-Juli diberikan sekaligus. 

"Belum lagi ancaman PHK, jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang bahkan mengabdi puluhan tahun juga tak menerima upah atau pesangon," imbuh Nurhadi.

Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, tercatat jumlah peserta aktif sebanyak 39,7 juta orang per April 2025.

Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebanyak 40,2 juta orang, dan posisi per Desember 2024 yang sebanyak 45,22 juta orang.

Program stimulus ekonomi semacam BSU tentu penting, namun Nurhadi menilai tidak boleh menjadi solusi parsial yang hanya menguntungkan sebagian kecil pekerja.

Menurutnya, pemerintah harus serius mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar bantuan sosial benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali.

"Penguatan perlindungan sosial harus menjadi prioritas nasional, terutama di masa ketidakpastian ekonomi global" tutur Nurhadi.

"Jangan sampai program bantuan justru menjadi sumber ketimpangan baru yang menambah beban rakyat kecil," imbuhnya. 

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Lebih lanjut, Nurhadi menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan tenaga kerja khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pekerja ekonomi kreatif, hingga pekerja lepas lainnya. 

"Kami di Komisi IX DPR RI terus mendorong agar pekerja sektor informal bisa mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar tutur Nurhadi

"Jangan sampai pekerja kita tidak terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat memasuki usia tua," pungkasnya.

Cara Cek Penerima 

Pencairan BSU pada tahun 2022 dilakukan melalui rekening HIMBARA yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta melalui Kantor Pos bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening HIMBARA.

Pekerja dapat mengecek BSU dengan NIK secara online melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi pemilik rekening HIMBARA dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU, dapat melakukan update rekening dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut ini:

1. Buka website https://bsu.ketenagakerjaan.go.id/

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved