Jumlah Bantuan Subsidi Upah-BSU Final Rp600 Ribu, Syarat Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan Dikritik

Jumlah Bantuan Subsidi Upah-BSU final Rp600 ribu, syarat harus punya BPJS Ketenagakerjaan dikritik, kelompok rentan terabaikan.

Canva.com
BSU JUNI 2025 - Ilustrasi uang rupiah pecahan ribuan dan seratus ribuan di dalam dompet. Jumlah Bantuan Subsidi Upah atau BSU final Rp600 Ribu, syarat harus punya BPJS Ketenagakerjaan kena kritik, kelompok rentan terabaikan disalurkan bulan Juni-Juli diberikan sekaligus. 

SURYAMALANG.COM, - Jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) final disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

BSU yang disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta itu nominalnya mencapai Rp600 ribu untuk bulan Juni-Juli atau Rp300 ribu per-bulan. 

Penyaluran bantuan akan diberikan sekaligus di bulan Juni sebesar Rp600 ribu dengan syarat penerima harus terdaftar aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut Sri Mulyani, BSU Rp600 ribu diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer.

Baca juga: 3 Cara Cek Online BSU 2025 Cair Juni Rp 600.000, Guru Honorer dan Buruh Pabrik Wajib Tahu

“Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja, dan nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Cairnya BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan data kepesertaan aktif hingga 30 April 2025, khusus untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Kritik Terhadap BSU

BSU 2025 dinilai tidak tepat sasaran sebab dianggap tidak menyasar kelompok masyarakat rentan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menilai BSU masih menyisakan persoalan lantaran mekanisme penyalurannya hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

"Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Cara Cairkan BSU 2025 Rp 300.000 Mulai 5 Juni untuk Buruh Pabrik, Guru Honorer dan Karyawan Swasta

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan syarat penerima BSU 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Mereka ialah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pegawai dengan gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri, serta, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya. 

Pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan.

"Mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS," tegasnya. 

Nurhadi menyoroti juga fenomena banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Syarat penerima BSU harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dinilai kurang tepat.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved