Jumlah Bantuan Subsidi Upah-BSU Final Rp600 Ribu, Syarat Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan Dikritik
Jumlah Bantuan Subsidi Upah-BSU final Rp600 ribu, syarat harus punya BPJS Ketenagakerjaan dikritik, kelompok rentan terabaikan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) final disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
BSU yang disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta itu nominalnya mencapai Rp600 ribu untuk bulan Juni-Juli atau Rp300 ribu per-bulan.
Penyaluran bantuan akan diberikan sekaligus di bulan Juni sebesar Rp600 ribu dengan syarat penerima harus terdaftar aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurut Sri Mulyani, BSU Rp600 ribu diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer.
Baca juga: 3 Cara Cek Online BSU 2025 Cair Juni Rp 600.000, Guru Honorer dan Buruh Pabrik Wajib Tahu
“Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja, dan nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Cairnya BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan data kepesertaan aktif hingga 30 April 2025, khusus untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Kritik Terhadap BSU
BSU 2025 dinilai tidak tepat sasaran sebab dianggap tidak menyasar kelompok masyarakat rentan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menilai BSU masih menyisakan persoalan lantaran mekanisme penyalurannya hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
"Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Cara Cairkan BSU 2025 Rp 300.000 Mulai 5 Juni untuk Buruh Pabrik, Guru Honorer dan Karyawan Swasta
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan syarat penerima BSU 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Mereka ialah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pegawai dengan gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri, serta, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
Pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan.
"Mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS," tegasnya.
Nurhadi menyoroti juga fenomena banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer
Syarat penerima BSU harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dinilai kurang tepat.
jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU
BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah
suryamalang
PREDIKSI Skor Persijap Jepara Vs Arema FC, Rekor Lama Singo Edan Tembus 8 Gol Lawan Penakluk Juara |
![]() |
---|
Viral Komisi Penyiaran Minta Media Tak Siarkan Demo Provokatif, Pemprov Bantah Pembatasan Jurnalisme |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Aceh Tengah Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,2 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Ahmad Sahroni Setelah Sebut 'Tolol' Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR Hartanya Rp328 M |
![]() |
---|
'Saya Sangat Sedih' Presiden Prabowo Minta Polisi Tanggung jawab Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.