Pedagang Pasar Gadang akan Dipindahkan Demi Urai Kemacetan, Disiapan Anggaran Rp 1,3 Miliar

Ada anggaran Rp 2 miliar lebih yang dikelola. Rp 1,3 miliar untuk sewa lahan dan sisanya untuk biaya operasional pasar dan hal lain Pasar Gadang

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
JALANAN PASAR GADANG - Kondisi jalanan di Pasar Gadang yang padat antara kendaraan dan manusia, Senin (9/6/2025). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 1,3 miliar untuk sewa lahan tempat penampungan sementara para pedagang Pasar Gadang, terutama pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 1,3 miliar untuk penampungan pedagang Pasar Gadang.

Anggaran itu untuk sewa lahan yang diperuntukan menjadi tempat penampungan sementara para pedagang Pasar Gadang, terutama pedagang yang berjualan di pinggir jalan. 

Anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji saat ditemui menjelaskan, relokasi pedagang bersifat sementara atau dalam jangka waktu pendek.

Tujuannya, mengurai kemacetan yang terjadi di jalan raya.

Bayu mengatakan, anggaran tersebut berasal dari alokasi efisiensi di Pemkot Malang.

Ada anggaran Rp 2 miliar lebih yang dikelola.

Rp 1,3 miliar untuk sewa lahan dan sisanya untuk biaya operasional pasar dan hal lain.

Setelah ditetapkan alokasi anggaran, Bayu mengatakan bahwa saat ini telah masuk tahap proses penaksiran nilai properti atau appraisal.

"Yang Rp 1,3 miliar ini rencananya sedang mau di-appraisal untuk mengurai kemacetan di Pasar Gadang. Jadi Pasar Gadang itu kan ada dua jembatan. Yang digunakan, yang relatif lurus kan yang sisi utara ya. Di belakang kan ada lahan kosong, itu rencana disewa. Itu untuk mengurai kemacetan," kata Bayu.

Lahan tersebut disewa untuk memindahkan pedagang-pedagang.

Bayu menilai, upaya itu digulirkan untuk memecahkan masalah kemacetan dalam jangka pendek.

Untuk jangka panjang, harus ada banyak hal yang dilengkapi, seperti membuat perjanjian dengan pemilik lahan.

"Karena jangka panjangnya harus tetap perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Tapi bahasanya memang program untuk mengurai kemacetan bukan untuk memindahkan pedagang," paparnya.

Informasi terkini, alokasi anggaran tersebut tidak digunakan untuk biaya operasional pemindahan barang-barang pedagang.

Bayu menyebutkan, secara teknis pelaksanaan akan dilakukan oleh eksekutif melalui Diskopindag Kota Malang.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved