Kapan Sekolah Swasta SD-SMP Gratis Diterapkan? Tahun 2025 Belum Ada Alokasi Anggaran, Ini Kata DPR
Kapan sekolah swasta SD-SMP gratis diterapkan? tahun 2025 belum ada alokasi anggaran, ini kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kapan sekolah swasta SD-SMP gratis diterapkan menjadi pertanyaan masyarakat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada Selasa (27/5/2025).
Keputusan MK tertuang dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Namun, sekolah swasta SD-SMP gratis tersebut belum bisa diterapkan tahun 2025 ini sebab belum ada alokasi anggaran.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, aturan sekolah swasta gratis mungkin akan diterapkan pada tahun 2026.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Jalur Domisili SPMB SD - SMP di Kota Malang Mulai Hari Ini, Berikutnya Afirmasi
My Esti mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar diberikan gratis, termasuk di sekolah swasta bersifat final dan mengikat.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut putusan sekolah gratis bagi SD sampai SMA swasta akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU Sisdiknas saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.
“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat" ungkap My Esti dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025).
"Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," lanjutnya.
Baca juga: Semua SD di Kota Blitar Belum Penuhi Pagu, Dindik Ajak Lurah Sisir Anak yang Belum Daftar Sekolah
Esti menjelaskan, kebijakan ini belum dapat langsung diimplementasikan pada tahun 2025 karena belum ada alokasi anggaran.
Tetapi, Esti memastikan DPR akan segera membahasnya sehingga pelaksanaan putusan MK bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 mendatang dan akan dijelaskan secara spesifik dalam RUU Sisdiknas.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” ungkap Esti.
“Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam,” lanjutnya.
Wajib Belajar 9 Tahun
MK diketahui mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah diperintahkan untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.
Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis.
Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca juga: Efek Sekolah Swasta di Balik Merger SDN, Pemerintah Harus Tertantang untuk Berbenah Bukannya Pasrah
Esti bersyukur atas putusan MK ini mengingat kewajiban negara memfasilitasi pendidikan dasar rakyat merupakan amanat konsitusi UUD 1945.
Tetapi, Esti menegaskan kebijakan ini perlu diatur dengan baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis.
"Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu,” jelas Esti.
“Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain," tambahnya.
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk menggantikan dan menyempurnakan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Teknis Sekolah Gratis? Kepala SMP Katolik Cor Jesu Malang Tunggu Mekanisme untuk Sekolah Swasta
RUU Sisdiknas perubahan ini diharapkan dapat memperbarui dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Oleh karenanya, putusan MK terkait sekolah gratis akan turut dimasukkan dalam beleid tersebut.
Sekolah Internasional
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar SD-SMP baik bagi sekolah negeri maupun swasta.
Namun, sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus dinilai tidak termasuk dalam kategori yang wajib digratiskan negara.
Hal itu menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah dalam putusan perkara Nomor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025).
“Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta, maka tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata hakim Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Siswa SMP Tewas Tersengat Listrik di Sekolah, Orangtua Temui Kapolrestabes Surabaya Update Laporan
Enny menjelaskan, banyak sekolah atau madrasah swasta di Indonesia yang menerapkan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional atau keagamaan sebagai kekhasan dan nilai jual.
Peserta didik yang memilih sekolah tersebut tidak semata karena keterbatasan akses ke sekolah negeri, melainkan karena alasan preferensi.
Karena itu, menurut Mahkamah, tidak semua sekolah swasta dapat digolongkan ke dalam kategori penerima pembiayaan wajib dari negara.
Negara hanya wajib menjamin pembiayaan sekolah swasta yang memang berfungsi mengisi kekosongan akses pendidikan dasar, khususnya di wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri.
“Dalam rangka menekan pembiayaan yang membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk sekolah atau madrasah swasta yang diselenggarakan masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah atau madrasah swasta tersebut,” jelas Enny.
Namun, bantuan dari negara kepada sekolah swasta tetap harus melalui mekanisme seleksi.
MK menyatakan, bantuan hanya bisa diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki tata kelola yang baik, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Baca juga: Penggabungan 9 Sekolah Dasar Negeri di Kota Batu, 3 SDN di Sisir akan Menjadi Satu Sekolah
Mahkamah juga mengakui masih ada sekolah swasta yang tidak pernah menerima bantuan pemerintah dan menjalankan pendidikannya dengan pembiayaan penuh dari peserta didik.
Dalam kondisi seperti itu, tidak rasional jika sekolah tersebut dilarang memungut biaya sama sekali, apalagi dengan keterbatasan anggaran negara.
“Terhadap sekolah atau madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu,” jelas Enny.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah,” sambungnya.
Dilema Sekolah Swasta di Kota Malang
Dilema dirasakan oleh sekolah swasta di Kota Malang, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan sekolah untuk SD-SMP.
Mereka bingung, lantaran keputusan ini belum ada mekanisme yang jelas.
Sejauh ini, sekolah swasta di Kota Malang banyak diterpa sejumlah persoalan.
Terutama sejak adanya sistem zonasi dan adanya pandemi Covid-19 pada beberapa tahun kemarin.
Hal ini berimbas pada kurangnya jumlah peserta didik yang mau bersekolah di sekolah swasta.
Seperti yang dialami di SMP Swedari Kota Malang, yang kini hanya memiliki 25 siswa saja.
"Putusan MK ini ada dua yang bertolak belakang" kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP swasta Kota Malang, Rudiyanto, Selasa (3/6/2025).
"Tentu saja masyarakat gembira karena ada info sekolah gratis. Tapi bagi kami, sedih dan bingung dalam melaksanakannya" imbuhnya.
"Karena harus jelas sumber dana mana yang dipakai untuk membantu sekolah gratis dan mekanisme bagaimana," lanjut Rudiyanto.
Informasi sekolah gratis bagi sekolah swasta di Kota Malang menurut Rudiyanto bukanlah hal baru.
Sejak 2023 silam, Pemerintah Kota Malang telah mengatur kebijakan sekolah gratis bagi sekolah swasta di Kota Malang.
Namun, sekolah gratis yang diberikan ini dalam bentuk beasiswa kepada siswa.
Seusai aturan, siswa yang merupakan warga Kota Malang baru bisa mendapatkan askes pendidian gratis di sekolah swasta.
Kondisi ini justru bertolak belakang dengan siswa yang sekolah di SMP Sriwedari.
Banyak dari peserta didiknya yang merupakan warga Kabupaten Malang.
Sekolah ini cukup kesulitan dalam mencari murid baru yang berdomisili di Kota Malang, imbas dari penerapan sistem zonasi.
Hal ini yang membuat siswa yang bukan merupakan warga Kota Malang jadi tidak mendapatkan akses pendidikan gratis tersebut.
"Beasiswa ini diberikan hanya untuk yang ber-KTP Kota Malang" terang Rudiyanto.
"Kalau tidak, ya tidak bisa. Jadi sekolah gratis ini hanya diperuntukkan bagi murid saja" paparnya.
"Untuk guru belum, karena honor kami juga belum dicover oleh Pemkot Malang sampai saat ini," ungkap Rudiyanto.
Secara proses, Rudiyanto yang juga kepala sekolah SMP Sriwedari itu mengaku siap untuk melaksanakan sekolah gratis sesuai putusan MK.
Hanya saja, regulasi dan mekanismenya harus jelas, agar tidak menjadi beban dari pihak sekolah.
Selama ini, Rudiyanto menyampaikan kalau sekolah swasta itu masih kesulitan dalam hal operasional.
Seperti kegiatan siswa di sekolah, sarana dan pra sarana, hingga jasa dan modal yang dikeluarkan untuk keberlangsungan sekolah. Kondisi tersebut yang jarang tersentuh bantuan.
Belum lagi, jumlah siswa yang sedikit membuat sekolah swasta masih harus berjuang untuk tetap bisa bertahan dalam memberikan akses pendidikan.
"Kami siap melaksanakan sekolah gratis asalkan sumber dana yang diperuntukkan itu jelas" urai Rudiyanto.
"Karena dari 87 sekolah swasta di Kota Malang ini, hanya 15 persen yang surplus anggaran dan kuota pagunya terpenuhi." lanjutnya.
"Untuk itu, dibutuhkan support dari pemerintah dan peran serta dari masyarakat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Suryamalang.com/Rifky Edgar)
Ikumi saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
kapan sekolah swasta SD-SMP gratis diterapkan
sekolah swasta SD-SMP gratis diterapkan
sekolah gratis
DPR
suryamalang
2 Senjata Persib Bandung Hadapi Arema FC, Berkat Persebaya Kunci Kemenangan Makin Dekat |
![]() |
---|
Inilah 12 Desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,6 M |
![]() |
---|
Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi |
![]() |
---|
Erick Thohir Mundur dari Ketum PSSI Setelah Jabat Menpora? Nasibnya di Tangan FIFA |
![]() |
---|
PROFIL Afriansyah Noor Wamenaker Pengganti Immanuel Ebenezer Tersandung Korupsi, Menteri Era Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.