Polisi Panggil Dokter AY Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Pasien Persada Hospital
Terkait keputusan penahanan tersangka, pihaknya menyampaikan bahwa langkah lanjutan tersebut akan diambil berdasarkan perkembangan penyidikan dan peme
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi akan memanggil dokter AY dalam statusnya sebagai tersangka pelecehan pasien Persada Hospital.
Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka dalam kasus pelecehan pasien Persada Hospital.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan dokter AY.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan hal tersebut.
"Perkara dokter AY telah masuk ke tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena beberapa hari kemarin, status dokter AY sudah kami naikkan sebagai tersangka," ujar Soleh, Selasa (10/6/2025).
Dirinya menjelaskan, dokter AY akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Diketahui, pemanggilan tersebut akan dijadwalkan pada pekan mendatang.
"Pemeriksaan AY sebagai tersangka akan dijadwalkan pada Senin (16/6/2025) mendatang," tambahnya.
Terkait keputusan penahanan tersangka, pihaknya menyampaikan bahwa langkah lanjutan tersebut akan diambil berdasarkan perkembangan penyidikan dan pemeriksaan.
Dan apabila ditemukan unsur subyektif yang mendesak, penahanan baru akan dilakukan.
"Kalau memang unsur subjektifnya ada, seperti kekhawatiran (tersangka) kabur, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan kembali, maka baru kami lakukan penahanan. Oleh karena itu, kami lihat perkembangan nanti," terangnya.
Kompol Muhammad Soleh juga memastikan, bahwa alat bukti yang diperlukan untuk penetapan tersangka dokter AY sudah terpenuhi.
Termasuk keterangan dari lima orang saksi yang telah diperiksa.
"Alat bukti cukup dan sudah kami penuhi. Semuanya ada di dalam materi penyidikan," ungkapnya.
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Malang Kota juga tengah memproses lebih lanjut laporan dari korban kedua dalam kasus yang sama.
Komisi B DPRD Malang Heran Pemkot Tetap Tarik Retribusi Pedagang Pasar Blimbing, Tanpa Layanan Balik |
![]() |
---|
Budidaya Ikan Lele Hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang, Dukung Ketahanan Pangan dan MBG |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Blimbing Tagih Janji Politik, Audiensi dengan DPRD Kota Malang |
![]() |
---|
SPPG Ngadilangkung Kepanjen Diresmikan, Plt. Deputi V KSP Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Bupati Malang Sanusi Audiensi dengan Kemenko Infra, Percepatan Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.