Polisi Panggil Dokter AY Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Pasien Persada Hospital

Terkait keputusan penahanan tersangka, pihaknya menyampaikan bahwa langkah lanjutan tersebut akan diambil berdasarkan perkembangan penyidikan dan peme

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Kukuh Kurniawan
KEMBALI DIPERIKSA - Dokter AY didampingi kuasa hukumnya ketika tiba di Polresta Malang Kota pada Kamis (22/5/2025) lalu. Diketahui, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka pelecehan pasien Persada Hospital dan bakal kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada Senin (16/6/2025) mendatang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi akan memanggil dokter AY dalam statusnya sebagai tersangka pelecehan pasien Persada Hospital. 

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka dalam kasus pelecehan pasien Persada Hospital. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan dokter AY.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan hal tersebut.

"Perkara dokter AY telah masuk ke tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena beberapa hari kemarin, status dokter AY sudah kami naikkan sebagai tersangka," ujar Soleh, Selasa (10/6/2025).

Dirinya menjelaskan, dokter AY akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Diketahui, pemanggilan tersebut akan dijadwalkan pada pekan mendatang.

"Pemeriksaan AY sebagai tersangka akan dijadwalkan pada Senin (16/6/2025) mendatang," tambahnya.

Terkait keputusan penahanan tersangka, pihaknya menyampaikan bahwa langkah lanjutan tersebut akan diambil berdasarkan perkembangan penyidikan dan pemeriksaan.

Dan apabila ditemukan unsur subyektif yang mendesak, penahanan baru akan dilakukan.

"Kalau memang unsur subjektifnya ada, seperti kekhawatiran (tersangka) kabur, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan kembali, maka baru kami lakukan penahanan. Oleh karena itu, kami lihat perkembangan nanti," terangnya.

Kompol Muhammad Soleh juga memastikan, bahwa alat bukti yang diperlukan untuk penetapan tersangka dokter AY sudah terpenuhi.

Termasuk keterangan dari lima orang saksi yang telah diperiksa.

"Alat bukti cukup dan sudah kami penuhi. Semuanya ada di dalam materi penyidikan," ungkapnya.

Di sisi lain, Satreskrim Polresta Malang Kota juga tengah memproses lebih lanjut laporan dari korban kedua dalam kasus yang sama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved