Berita Viral

Kronologi Dedi Mulyadi Kena Tilang Rp250 Ribu, Ngaku Salah Naik Motor Tak Pakai Helm Terobos Macet

Kronologi Dedi Mulyadi kena tilang Rp250 ribu, ngaku salah naik motor tidak pakai helm demi terobos macet di Kabupaten Bogor.

Instagram @depok24jam
DEDI MULYADI KENA TILANG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam video viral naik motor patwal tidak pakai helm kena tilang denda Rp250 ribu mengaku salah harus disanksi. KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, saat dihubungi pada Jumat (13/6/2025) membenarkan peristiwa itu. 

SURYAMALANG.COM, - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kena tilang pelanggaran lalu lintas gara-gara tidak memakai helm saat naik motor. 

Dedi Mulyadi mengakui kesalahannya dan meminta denda tilang tetap diberlakukan kepadanya. 

Momen ketika Dedi Mulyadi dibonceng motor tanpa memakai helm beredar di media sosial setelah video-nya dibagikan oleh akun Instagram depok24jam pada Kamis (12/6/2025).

Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi yang memakai setelan jas warna putih rapi, tampak keluar dari mobil Toyota Alphard yang terjebak kemacetan parah. 

Baca juga: Jawaban Telak Putri Dedi Mulyadi Jika Ayahnya Menikah Lagi, Sherly Tjoanda Dipuji Cantik Pisan

Dedi Mulyadi lalu keluar mobil dan naik di boncengan motor milik Dinas Perhubungan, Kabupaten Bogor

Tanpa mengenakan helm, Dedi Mulyadi terburu-buru agar tiba di tujuan tepat waktu. 

Suara teriakan dari perekam dan warga sekitar juga terdengar nyaring.

"Bapak" kata suara warga. 

"Kang Dedi" sahut warga. 

Baca juga: Daftar Bisnis Sherly Tjoanda Dijodoh-jodohkan dengan Dedi Mulyadi, Gubernur Malut Harta Rp972 Miliar

Terlihat kondisi jalanan saat itu ramai dan padat merayap sehingga tidak bisa dilewati kendaraan khususnya roda empat.  

Kendati sedang buru-buru, Dedi Mulyadi masih memberikan lambaian tangan kala disapa warga.

Setelah menerobos kemacetan, Dedi Mulyadi tiba di acara Peresmian Kampus Bela Negara Universitas Pertahanan RI yang juga dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto di Bogor, Jawa Barat.

Kena Tilang

Akibat pelanggaran yang dilakukannya, Dedi Mulyadi meminta pihak kepolisian untuk menindak dan memberlakukan tilang.  

Satlantas Polres Bogor pun memastikan mereka telah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atas Dedi Mulyadi dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penindakan dilakukan dengan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved