Terminal Arjosari Malang

ATURAN BARU Ojol Malang Dilarang Jemput Penumpang di Dalam Terminal Arjosari, Viral Driver Dihalangi

Aturan baru ojol Malang dilarang jemput penumpang di dalam Terminal Arjosari, sempat viral driver dihalangi diduga ulah ojek pangkalan.

|
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/Purwanto
ATURAN TERMINAL ARJOSARI - Kondisi arus mudik H-1 Lebaran di Terminal Arjosari Malang (KIRI) terpantau lengang, Minggu (30/3/2025). Pengemudi ojek online (ojol-KANAN) berkendara di kawasan Jalan Kartanegara, Kota Malang, Senin (19/5/2025). Pada Selasa (20/5/2025). Aturan baru ojol dilarang jemput penumpang di dalam Terminal Arjosari. 

Di sisi lain, sejak diterapkannya penindakan dan penertiban terhadap bus yang ngetem sembarangan, kini terjadi lonjakan signifikan pada jumlah penumpang di Terminal Arjosari.

Tercatat, kenaikan penumpang yang bergerak di dalam terminal mencapai hingga 80 persen.

"Baik penumpang yang tiba dan berangkat, ada peningkatan hampir 80 persen. Artinya, penumpang lebih nyaman untuk menunggu dan berangkat dari dalam terminal," jelas Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Pelaku Begal Ojol di Kota Malang Akhirnya Diringkus Polisi, Sempat Buron 3 Bulan

Meski begitu, pihaknya tak memungkiri masih ada bus yang melanggar.

Beberapa diantaranya telah diberikan teguran keras dan apabila masih melanggar, akan dilaporkan ke Dishun Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Kami telah menyiapkan tim sweeper untuk menghalau bus yang ngetem dan memantau di beberapa titik seperti di Indomaret Karanglo, kantor Taspen dan sepanjang Jalan Raden Intan," tambahnya.

Diketahui setiap harinya, tim sweeper beranggotakan dua personel bertugas sejak pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Setelah itu, tugas pengawasan dilanjutkan oleh regu malam.

"Dari penindakan dan penertiban yang sudah memasuki hari ketiga ini, bus-bus cenderung tertib" papar Mega.

"Penumpang turun dan terangkut dari dalam terminal. Lalu laporan dari sweeper di lapangan, akan menjadi dasar kami untuk melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran," tandasnya. 

Baca juga: Gerak Cepat Wali Kota Palembang Nyamar Jadi Driver Ojol, Mau Buktikan Aduan Soal Juru Parkir Liar

Diketahui, kegiatan penertiban dan penindakan secara gabungan akan dilaksanakan selama dua bulan yaitu, mulai tanggal 22 Juni hingga 22 Juli 2025 dan berlanjut di tahap kedua yaitu 22 Juli hingga 22 Agustus 2025.

"Kami tidak memungkiri, masih ada kekurangan di ruang tunggu terminal yaitu fasilitas ATM. Selanjutnya, ini akan kami benahi dan ke depannya juga akan ada live musik untuk hiburan penumpang," ucap Mega.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menuturkan, pihaknya mendukung penuh kegiatan penindakan dan penertiban yang dilakukan Terminal Arjosari tersebut.

"Hari ini sudah dimulai penindakan, dan kami membackup" kata Agung.

"Terkait tindakan tegas yang akan dilakukan, yaitu sanksi tilang karena pelanggaran rambu-rambu" lanjutnya. 

"Namun tentunya, kami masih kedepankan dulu imbauan dan kami cek apakah para sopir telah mengetahui dan memahami aturan baru dari Terminal Arjosari tersebut," tandasnya.

(Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved