Pasal yang Buat Roy Suryo Yakin Bakal Lolos Kasus Ijazah Jokowi, Tak Khawatir Masuk Penjara

Meski terancam hukum, Roy Suryo yakin bakal lolos kasus ijazah Jokowi dan tak khawatir masuk penjara. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
ROY SURYO - Pakar telematika Roy Suryo (KIRI) yakin tak akan dipenjara terkait kasus ijazah Jokowi (KANAN). 

SURYAMALANG.COM - Polemik kasus ijazah Jokowi hingga kini masih berlanjut. 

Satu sosok yang paling disorot adalah pakar telematika Roy Suryo yang aktif menyebutkan jika ijazah Jokowi palsu

Meski terancam hukum, Roy Suryo yakin bakal lolos kasus ijazah Jokowi dan tak khawatir masuk penjara. 

Roy Suryo yakin tak akan dipenjara atas laporan Jokowi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Adapun Roy Suryo mengaku hingga kini belum menerima panggilan apapun dari Polda Metro Jaya.

"Secara maya sudah, tapi secara fisik belum," kata Roy

Ia juga mempertanyakan kepentingan dari para pelapor.

"Tapi gak apa-apa biarka saja, kan yang namanya orang lapor kan boleh, sah-sah saja. Perkara yang lapor gak punya legal standing, mengada-ada, nanti lain soal. Nih apa orang-orang ini. Tapi ndak apa-apa, biar bikin capek Polda Metro Jaya aja," kata Roy melansir dari Tribunnewsbogor.com, Kamis (26/6/2025)

Dia menganggap bahwa proses hukum di Polda Metro jaya sama sekali tidak berkaitan dengan tuntutannya agar Jokowi menunjukan ijazah UGM.

"Dari pelaporan aja clear kan gak ada hubungan dengan kemarin," katanya.

Ia menganggap proses hukum di PMJ (Polda Metro Jaya) hanya sebagai trik Jokowi agar tidak menunjukan ijazahnya.

"Ini kan salah satu cara dari Joko Widodo supaya dia gak nunjukin ijazahnya saja. Ini trik yang licik menurut saya. Jadi dilaporkannya menghasut," katanya.

Roy Suryo mengatakan padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada sejumlah syarat untuk memenuhi pasal penghasutan.

"Pelapor gak baca keputusan MK, bahwa MK itu sudah memutuskan Pasal 160 KUHP itu hanya bisa kalau ada bukti delik materilnya, kalau hanya formil gak ada korbannya.

Misalnya saya dilaporkan menghasut yang tersahut tapi tidak terbukti terhasut ya tidak bisa. Dan itu harus menghasut melawan negara, apakah Joko Widodo negara ? bukan juga kan," kata Roy Suryo.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved