Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Tampang 2 Mantan Eks Kasat yang Bunuh Brigadir Nurhadi, Berawal Gegara 2 Cewek di Private Villa

Inilah tampang 2 mantan Kasat yang menjadi pembunuh Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC).

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
ISTIMEWA/Tribunnews
PEMBUNUH BRIGADIR NURHADI - Tampang 2 Mantan Kasat yang menajdi pembunuh Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC). 

Ia diduga dibunuh di vila tersebut. 

Kedua atasan Nurhadi telah dipecat dari kepolisian

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) juga telah memecat kedua anggota Propam Polda NTB tersebut atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

 Terungkapnya fakta-fakta kematian Brigadir Nurhadi. Dalam kematian Brigadir Nurhadi ini, dua orang seniornya telah ditetapkan sebagai tersangka. Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda NTB. Ia tewas diduga setelah dianiaya oleh dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC). (Kolase Tangkapan Layar Youtube Tribun Pekanbaru Official/Istimewa)
 Terungkapnya fakta-fakta kematian Brigadir Nurhadi. Dalam kematian Brigadir Nurhadi ini, dua orang seniornya telah ditetapkan sebagai tersangka. Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda NTB. Ia tewas diduga setelah dianiaya oleh dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC). (Kolase Tangkapan Layar Youtube Tribun Pekanbaru Official/Istimewa) ()

"Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi," kata Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.

Kedua mantan polisi yang juga atasan Nurhadi itu adalah Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC atau AC). 

"Mereka kena Pasal 531 dan 359 KUHP, " kata Syarif. 

YG dan AC diduga kuat melakukan tindakan pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KHUP, yang merupakan tindakan yang menyebabkan orang lain mengalami luka hingga menyebabkan kematian.

Selain itu, Pasal 359 KUHP, yaitu tindakan pidana yang disebabkan oleh kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.  

Syarif juga menyampaikan bahwa dari hasil ekshumasi dan otopsi ditemukan adanya tanda kekerasan di tubuh korban Nurhadi, sehingga menyebabkannya meninggal dunia.  

Baca juga: Mengenal Sosok Wanita M Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi yang Ditahan, Cari Uang untuk Keluarga

Terkait peran masing-masing tersangka YG dan AC, Syarif tidak menjelaskan lebih jauh.

Dia mengatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sehingga menyebabkan Nurhadi meninggal dunia.  

Terpisah, Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dalam menangani kasus kematian Nurhadi.

"Nanti ditanya ke Direskrimum aja ya, saya baru sampai dari Jakarta juga ini, tapi yang jelas yang bersangkutan (Kompol YG dan Ipda AC) sudah disidang etik," kata Hadi.

Kasus kematian Nurhadi terkuak ketika tim penyidik melakukan ekhsumasi atau pembongkaran makam Nurhadi untuk otopsi.

Langkah ini dilanjutkan dengan olah TKP di Privat Vila Tekek di Gili Trawangan, tepatnya di The Beach House Resort Hotel, tempat korban menginap bersama atasannya, Kompol YG dan Ipda AC.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved