Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Tak Terima Dipecat Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Ajukan Banding, Beda Nasib

Tak terima dipecat tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris ajukan banding tapi beda nasib, pangkat tidak sama.

|
Dok. Polda NTB/TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
POLISI TEWAS - Brigadir Muhammad Nurhadi (KIRI) tewas diduga dianiaya dua atasannya di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Foto penahanan dua orang tersangka (KANAN) Kompol Yogi dan Ipda Haris ditahan Satreskrim Polda NTB. Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan memastikan kedua tersangka ditahan, Senin (7/7/2025). 

Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono mengatakan, berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nurhadi saat ini sedang diteliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). 

Jaksa kata Arief, bisa memberikan masukan kepada penyidik untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang hukumannya jauh lebih berat. 

"Jaksa peneliti akan memberikan masukan kepada penyidik, ini harus disampaikan pasal ini (338 KUHP)," kata Arief, Sabtu (12/7/2025). 

Baca juga: Awal Perkenalan Kompol Yogi dan Misri Puspitasari Berujung Kematian Brigadir Nurhadi, Diduga Dicekik

Arief mengatakan, bisa saja ada penerapan pasal tambahan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan selama ini. 

Terkait kasus ini, Kompolnas mengaku turun langsung mengawasi proses hukum yang berjalan di Polda NTB.

Kompolnas juga memastikan semua proses sudah berjalan sesuai prosedur. 

Arief juga menepis tudingan Polda NTB setengah hati menangani kasus ini mengingat sampai kini penyidik tak kunjung menyampaikan pelaku utama.

"Tidak setengah hati, buktinya berkasnya sudah dikirim tahap pertama Kejaksaan Tinggi, bahkan Kepala Kejaksaan menyampaikan sudah memerintahkan lima jaksa peneliti," kata Arief Wicaksono.

Arief juga mengatakan setelah diteliti oleh jaksa, nanti akan ditetapkan secara resmi siapa pelakunya. Saat peristiwa itu terjadi hanya ada tiga orang dalam villa itu.

Baca juga: Keyakinan Mertua, Kematian Brigadir Nurhadi Direncanakan, Pelaku Lebih dari 2: Kemungkinan Disetrum

Kompolnas mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan tewas, ada tiga orang dalam kamar villa tersebut, yakni Kompol Yogi, Misri, dan korban. 

Sementara istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya. 

"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025). 

Elma juga mengenang video call terakhir dengan suaminya pada Rabu, 16 April 2025, pukul 16.00 WITA.

Ibu dua anak itu menyebut kondisi terakhir suaminya saat itu masih sehat dan tidak dicurigai ada masalah apapun.

"Begitu dia sampai di Gili Trawangan, di dalam kamar dia video call. Dia tanyakan anak-anak, tidak ada masalah apa-apa, sama sekali tidak ada" ungkap Elma.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved