Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tak Terima Dipecat Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Ajukan Banding, Beda Nasib
Tak terima dipecat tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris ajukan banding tapi beda nasib, pangkat tidak sama.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono mengatakan, berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nurhadi saat ini sedang diteliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Jaksa kata Arief, bisa memberikan masukan kepada penyidik untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang hukumannya jauh lebih berat.
"Jaksa peneliti akan memberikan masukan kepada penyidik, ini harus disampaikan pasal ini (338 KUHP)," kata Arief, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Awal Perkenalan Kompol Yogi dan Misri Puspitasari Berujung Kematian Brigadir Nurhadi, Diduga Dicekik
Arief mengatakan, bisa saja ada penerapan pasal tambahan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan selama ini.
Terkait kasus ini, Kompolnas mengaku turun langsung mengawasi proses hukum yang berjalan di Polda NTB.
Kompolnas juga memastikan semua proses sudah berjalan sesuai prosedur.
Arief juga menepis tudingan Polda NTB setengah hati menangani kasus ini mengingat sampai kini penyidik tak kunjung menyampaikan pelaku utama.
"Tidak setengah hati, buktinya berkasnya sudah dikirim tahap pertama Kejaksaan Tinggi, bahkan Kepala Kejaksaan menyampaikan sudah memerintahkan lima jaksa peneliti," kata Arief Wicaksono.
Arief juga mengatakan setelah diteliti oleh jaksa, nanti akan ditetapkan secara resmi siapa pelakunya. Saat peristiwa itu terjadi hanya ada tiga orang dalam villa itu.
Baca juga: Keyakinan Mertua, Kematian Brigadir Nurhadi Direncanakan, Pelaku Lebih dari 2: Kemungkinan Disetrum
Kompolnas mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan tewas, ada tiga orang dalam kamar villa tersebut, yakni Kompol Yogi, Misri, dan korban.
Sementara istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya.
"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025).
Elma juga mengenang video call terakhir dengan suaminya pada Rabu, 16 April 2025, pukul 16.00 WITA.
Ibu dua anak itu menyebut kondisi terakhir suaminya saat itu masih sehat dan tidak dicurigai ada masalah apapun.
"Begitu dia sampai di Gili Trawangan, di dalam kamar dia video call. Dia tanyakan anak-anak, tidak ada masalah apa-apa, sama sekali tidak ada" ungkap Elma.
Brigadir Nurhadi
tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kompol Yogi
Ipda Haris
Vila Tekek Gili Trawangan Lombok
suryamalang
3 Bulan Lebih Kematian Brigadir Nurhadi Tanpa Titik Terang, Misri Ubah Pernyataan Lihat Ipda Haris |
![]() |
---|
NASIB Misri Dijerat 4 Pasal Sekaligus Kasus Brigadir Nurhadi, Pengacara: Jelas Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Datangi Mapolda NTB Demi Dapat Keadilan Soal Pembunuhan Suaminya |
![]() |
---|
Beda Gaya Hidup Istri Sah dan Wanita Sewaan Misri Puspitasari, Istri Kompol Yogi Pebisnis Perhiasan |
![]() |
---|
Nasib Misri Puspitasari Jadi Justice Collaborator Mirip Bharada E, Bongkar Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.