Fraksi PKB DPRD Kota Malang Abstain dalam Keputusan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Fraksi PKB DPRD Kota Malang Abstain dalam Keputusan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
RAPAT PARIPURNA - Suasana rapat paripurna DPRD Kota Malang tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Malang, Kamis (12/6/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Fraksi PKB di DPRD Kota Malang abstain dalam pengambilan persetujuan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (12/6/2025).

Fraksi PKB tidak sepakat dengan keputusan bahwasannya omzet yang dikenai pajak terhadap pelaku usaha makanan dan minuman yakni Rp 15 juta.

Fraksi PKB berpendapat, seharusnya yang dikenai pajak adalah pelaku usaha yang omzetnya bernilai minimal Rp 25 juta.

Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi mengatakan angka Rp 25 juga yang diusulkan Fraksi PKB berasal dari masukan masyarakat.

PKB tetap bersikukuh di angka Rp 25 juta. Fraksi ini tidak ikut menandatangani kesepakatan karena memilih sikap abstain.

"Kami abstain dengan beberapa catatan. Ini kan pendapat akhir fraksi. Khusus untuk PKL, kami minta nol pajak," ujar Saniman.

Saniman mengatakan, upaya peningkatan PAD Kota Malang tidak harus bersumber dari PBJT saja.

Ada sektor dan sistem lain yang harus dibenahi. Selama ini, siste yang berjalan menurut Saniman belum bekerja maksimal.

"Kalau untuk meningkatkan PAD, tinggal mengoptimalkann sistem penarikan pajak. Ini yang perlu kami evaluasi juga."

"Harapan kami, kenapa tetap menyuarakan, agar PKL nol pajak. Kalau minimal Rp 15 juta, pelaku usaha kuliner pinggiran jalan pasti akan kena juga," paparnya.

Arief Wahyudi, anggota Fraksi PKB mengaku kecewa dengan keputusan minimal Rp 15 juta.

Dalam perhitungannya, jika omzet Rp 15 juta dikenai pajak, maka pelaku usaha yang mendapatkan Rp 500 ribu per hari bisa kena pajak.

Jika itu terjadi, maka barang tidak mungkin pelaku usaha kecil di pinggiran jalan dikenai pajak.

"Kami telah meminta perubahan di Pasal 8 ayat 2, terkait batas minimal di angka Rp 15 juta. Kami minta Rp 25 juta."

"Keputusan Pansus Rp 15 juta, kami berpikir kalau angka itu dibagi 30 hari, sehari dapat Rp 500 ribu."

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved