Kendaraan Roda Tiga untuk Usaha dan Warga Miskin Dapat Pemutihan Pajak, Bebas Tunggakan dan Denda
Dalam program khusus ini bukan hanya denda keterlambatan paka saja yang diputihkan, tapi tunggakan pajak juga diputihkan.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Warga miskin ekstrem dan pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha bisa mendapatkan program khusus dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025.
Dalam program khusus ini bukan hanya denda keterlambatan paka saja yang diputihkan, tapi tunggakan pajak juga diputihkan.
Baca juga: Ada Program Pemutihan KHUSUS OJOL Jawa Timur, Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menegaskan bahwa ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025.
Pemprov Jatim tidak hanya membebaskan biaya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tapi juga membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk tiga kelompok masyarakat.
“Sesuai arahan Ibu Gubernur Jatim yang ingin meringankan beban warga masyarakat, dalam pemutihan kali ini ada tiga kelompok masyarakat yang dibebaskan tunggakan PKB nya mulai tahun 2024 ke bawah dan juga bebas denda keterlambatan,” tegas Bobby saat jumpa pers bersama media, Senin (14/7/2025).
Yang pertama yaitu untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak miskin ekstrem yang masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Jawa Timur.
Kemudian yang kedua adalah untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online.
Dan yang ketiga adalah motor roda tiga yang digunakan untuk usaha.
Merujuk pada datanya yang dimiliki Bapenda Jatim, ada sebanyak 3 juta warga miskin yang masuk dalam data P3KE.
Dari jumlah itu, Bapenda Jatim memprediksi akan dimanfaatkan oleh 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,9 miliar dari Pemprov Jatim.
Diprediksi akan memperoleh penerimaan pajak sebesar RP 29,5 miliar.
“Tapi untuk yang motornya warga miskin ini tetap kita akan batasi yang pajaknya di bawah Rp 500 ribu. Karena kalau tidak dibatasi kuatirnya roda duanya moge,” tegas Bobby.
Dengan adanya pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, Bobby menegaskan artinya masyarakat dari tiga kelompok tersebut hanya membayar untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja.
Untuk itu, ia juga mendorong masyarakat keluarga tak mampu khususnya miskin ekstrem untuk segera memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak.
Sebab tidak dipastikan kapan akan ada pemutihan pajak yang lengkap tak hanya bebas denda tapi juga bebas tunggakan.
pemutihan
Pajak Kendaraan Bermotor
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak motor Jatim 2025
kendaraan roda tiga
Ribuan Ojol dan Warga Miskin Ekstrem Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Sampai 31 Agustus |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Jatim Disambut Gembira Oleh Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Antusiasme Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim, Kepatuhan Bayar Pajak Tembus 85 Persen |
![]() |
---|
Ada Program Pemutihan KHUSUS OJOL Jawa Timur, Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Tak Hanya Bebaskan Denda, Pemprov Jatim Juga Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.