Kendaraan Roda Tiga untuk Usaha dan Warga Miskin Dapat Pemutihan Pajak, Bebas Tunggakan dan Denda

Dalam program khusus ini bukan hanya denda keterlambatan paka saja yang diputihkan, tapi tunggakan pajak juga diputihkan.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/TONY HERMAWAN
ILUSTRASI - STNK TUNGGAK PAJAK - Seorang warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya mati sejak tahun 2019. Pemprov Jawa Timur berikan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan khusus bagi warga miskin, kendaraan roda tiga usaha dan bagi Ojol. 

“Termasuk yang punya kendaraan yang biasa dipakai di sawah, untuk usaha di desa, yang sudah nunggak bertahun-tahun, silahkan dimanfaatkan momentum ini,” pungkas Bobby. 

Baca juga: Kabar Gembira, Gubernur Jatim Khofifah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Agustus

Terkait teknis pembayaran, untuk pemutihan pajak ini warga miskin dan pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha yang ingin memanfaatkan program ini juga harus melakukan pembayaran secara langsung.

Meski Bapenda dan Samsat Induk sudah mengantongi data, namun warga miskin ekstrem yang masuk dalam P3KE harus datang dan lebih bagus lagi jika sembari membawa kartu PKH atau penguat data diri.

“Jadi memang tidak bisa dilakukan secara online. Tapi tiga kelompok yang dapat bebas denda dan tunggakan yaitu warga miskin ekstrem, ojol dan motor usaha roda tiga, harus datang ke Samsat Induk kita,” tegasnya. 

Sedangkan di luar tiga kelompok masyarakat di atas, ditegaskan Bobby tetap mendapatkan manfaat pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga pembebasan pengenaan PKB progresif.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved