Kendaraan Roda Tiga untuk Usaha dan Warga Miskin Dapat Pemutihan Pajak, Bebas Tunggakan dan Denda
Dalam program khusus ini bukan hanya denda keterlambatan paka saja yang diputihkan, tapi tunggakan pajak juga diputihkan.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
“Termasuk yang punya kendaraan yang biasa dipakai di sawah, untuk usaha di desa, yang sudah nunggak bertahun-tahun, silahkan dimanfaatkan momentum ini,” pungkas Bobby.
Baca juga: Kabar Gembira, Gubernur Jatim Khofifah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Agustus
Terkait teknis pembayaran, untuk pemutihan pajak ini warga miskin dan pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha yang ingin memanfaatkan program ini juga harus melakukan pembayaran secara langsung.
Meski Bapenda dan Samsat Induk sudah mengantongi data, namun warga miskin ekstrem yang masuk dalam P3KE harus datang dan lebih bagus lagi jika sembari membawa kartu PKH atau penguat data diri.
“Jadi memang tidak bisa dilakukan secara online. Tapi tiga kelompok yang dapat bebas denda dan tunggakan yaitu warga miskin ekstrem, ojol dan motor usaha roda tiga, harus datang ke Samsat Induk kita,” tegasnya.
Sedangkan di luar tiga kelompok masyarakat di atas, ditegaskan Bobby tetap mendapatkan manfaat pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga pembebasan pengenaan PKB progresif.
pemutihan
Pajak Kendaraan Bermotor
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak motor Jatim 2025
kendaraan roda tiga
Ribuan Ojol dan Warga Miskin Ekstrem Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Sampai 31 Agustus |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Jatim Disambut Gembira Oleh Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Antusiasme Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim, Kepatuhan Bayar Pajak Tembus 85 Persen |
![]() |
---|
Ada Program Pemutihan KHUSUS OJOL Jawa Timur, Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Tak Hanya Bebaskan Denda, Pemprov Jatim Juga Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.