Berita Viral

2 Sanksi Berat Jerat Brigpol J Selingkuh dengan Istri TNI, Pegawai Bank Plat Merah Terancam Penjara

2 Sanksi berat jerat Brigpol J selingkuh dengan istri TNI digerebek di vila gak cuma dipecat, wanita pegawai bank plat merah terancam penjara.

|
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi/tangkap layar video viral
ISTRI TNI SELINGKUH - Wanita berinisial F (KIRI) bersama suaminya, anggota TNI di Dandim 0406/Lubuklinggau, Sumatera Selatan (KIRI). F kepergok selingkuh dengan Brigpol J (KANAN) anggota Polisi di Lubuklinggau. Penggerebekan terhadap F dan Brigpol J terjadi di sebuah vila kawasan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Sabtu (5/7/2025). Kini kedua terancam sanksi pidana. 

SURYAMALANG.COM, - Kasus perselingkuhan antara polisi, Brigpol J dengan F, istri TNI yang viral karena digerebek saat berduaan di vila Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Sabtu (5/7/2025) lalu berbuntut panjang. 

Terbaru, Brigpol J harus menanggung dua sanksi atas perbuatannya, begitu juga dengan F yang seorang pegawai bank plat merah terancam hukuman penjara. 

Penggerebekan dilakukan langsung oleh anggota TNI berinisial A yang sudah menaruh curiga kepada istrinya. 

Tidak sendiri, anggota TNI itu melakukan penggerebekan berama kawan-kawannya tim gabungan dari Kodim 0406/Lubuklinggau dan Polres Rejang Lebong.

Baca juga: Identitas Istri TNI yang Digerebek Ngamar Sama Polisi di Villa Tersebar, Pegawai Bank Tugas di Jambi

"Ya, penggerebekan dari anggota kota sini sama anggota Curup, karena TKP-nya itukan wilayah Kabupaten Rejang Lebong," kata Dandim 0406/Lubuklinggau, Letkol Inf Arie Prasetyo melalui Pasi Intel, Kapten Budi Raharjo.

2 Sanksi Berat Jerat Brigpol J 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi menyatakan Brigpol J akan dipatsus (penempatan khusus) selama 21 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 13 Juli 2025.

Dalam konteks kepolisian, patsus merujuk pada sanksi disiplin berupa penahanan sementara terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Patsus berbeda dengan penahanan biasa, karena dilakukan oleh Tim Provos dan tempatnya bisa berupa markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan. 

"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel" ujar Nandang, Selasa (15/7/2025).

"Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya," imbuhnya. 

Baca juga: DETIK-DETIK Perselingkuhan Istri TNI dan Polisi di Vila Kepergok Suami, Mengelak Tapi Tak Berbusana

Nandang menjelaskan, Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi. 

Pertama, sanksi etik karena telah mencoreng institusi Polri, dengan ancaman hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kedua, sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami F ke Polda Bengkulu.

Nandang juga menegaskan Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

"Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik, yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman maksimal PTDH," kata Nandang. 

Baca juga: FAKTA-FAKTA TNI Gerebek Istri dan Polisi Tanpa Busana di Villa, Kini Brigpol J Dicopot dari Jabatan

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved