Ekspidiski Fiktif Jarah 30 Ton Kopi, Ternyata Dikelola oleh 3 Napi di Lapas Pamekasan dan Kediri

Memanfaatkan akun facebook, Mereka berhasil menipu seorang pengusaha kopi yang akan mengantar 30 ton biji kopi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Tony Hermawan
DIVONIS - Ilham Akbar Pratama Ramadhan mendapat vonis 3 tahun 6 bulan atas tindak pidana penipuan. Dia bersama Ambar Setiawan dan Iqbal Supriyatna, dua narapidana Kabupaten Kediri membuat jasa ekspedisi lalu menipu pengusaha kopi. 

Sopir truk Fuso diminta mengangkut 8 ton kopi ke Pasuruan.

Di Pasuruan Ilham dan kawan-kawannya juga sudah menyiapkan sopir.

Mereka juga sudah menyiapkan pembeli. Sehingga ketika barang sudah sampai, kopi diecer ke beberapa pembeli.

Sebanyak 40 karung ke Pasuruan, 10 karung ke Sidoarjo, dan 30 karung ke Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya mengadili kasus tersebut.

Ilham yang belum 'lulus' dari Lapas, kini mendapat hukuman lagi.

Dia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan  atas kasus kopi .

"Menyatakan Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  secara bersama-sama melakukan penipuan," terang amar dakwaan.

Kopi laku Rp 50 juta. Uang itu diterima  Sonia, istri Ilham.

Kemudian oleh Sonia ditransfer ke rekening Iqbal Supriyatna, Rp25 juta agar bisa dibagi dengan Iqbal Supriyatna.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved