Ekspidiski Fiktif Jarah 30 Ton Kopi, Ternyata Dikelola oleh 3 Napi di Lapas Pamekasan dan Kediri
Memanfaatkan akun facebook, Mereka berhasil menipu seorang pengusaha kopi yang akan mengantar 30 ton biji kopi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
Sopir truk Fuso diminta mengangkut 8 ton kopi ke Pasuruan.
Di Pasuruan Ilham dan kawan-kawannya juga sudah menyiapkan sopir.
Mereka juga sudah menyiapkan pembeli. Sehingga ketika barang sudah sampai, kopi diecer ke beberapa pembeli.
Sebanyak 40 karung ke Pasuruan, 10 karung ke Sidoarjo, dan 30 karung ke Surabaya.
Pengadilan Negeri Surabaya mengadili kasus tersebut.
Ilham yang belum 'lulus' dari Lapas, kini mendapat hukuman lagi.
Dia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan atas kasus kopi .
"Menyatakan Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan," terang amar dakwaan.
Kopi laku Rp 50 juta. Uang itu diterima Sonia, istri Ilham.
Kemudian oleh Sonia ditransfer ke rekening Iqbal Supriyatna, Rp25 juta agar bisa dibagi dengan Iqbal Supriyatna.
| Persebaya Resmi Ikat Francisco Rivera hingga 3 Tahun ke Depan, Cetak Rekor Kontrak Terlama |
|
|---|
| Aksi Jambret HP Sasar Bocah di Surabaya: Korban Syok dan Demam Usai Jatuh, Polisi Cek TKP |
|
|---|
| Tim Idola Gagal di Piala Dunia 2026, Nasib Pedagang Jersey di Surabaya Ikut Dipertaruhkan |
|
|---|
| Masuk 11 Pemain Utama Liga, Arief Catur Ingin Berikan Prestasi Terbaik untuk Persebaya Musim Depan |
|
|---|
| Komplotan 'Bapak-Bapak' di Sawahan Surabaya Jambret Kalung Emas Rp7 Juta, Ditarik dari Leher |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ekpedisi-fiktif.jpg)